Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Mei 2013

Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) 2013 Menjangkau 26 Desa

BLORA. Bupati Blora Djoko Nugroho menyerahkan SK Bupati Blora kepada 26 Kepala Desa Sasaran Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang bersumber dari APBN Tahun 2013. PPIP di Kab. Blora tahun ini menjangkau sebanyak 26 desa sasaran dari 11 kecamatan.

Program dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, kaum perempuan termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip PPIP, yaitu : pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat setempat, dilaksanakan secara terbuka, memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Asisten II Pemerintahan yang juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Blora, Bondan Sukarno dalam acara Sosialisasi PPIP di ruang serba guna DPU Kab. Blora. Bondan Sukarno mengatakan pendekatan PPIP adalah Pemberdayaan masyarakat, keberpihakan kepada orang miskin, otonomi dan desentralisasi, partisipatif, keswadayaan, keterpaduan program pembangunan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta kesetaraan dan keadilan gender.

Bondan Sukarno menyebutkan, desa sasaran PPIP tahun ini sebanyak 26 dari 11 kecamatan, yakni : desa Temulus dan Kutukan Kec. Randublatung, Mojorembun Kec. Kradenan, Gondel, Kemantren, Nglandeyan dan Kalen Kec. Kedungtuban, Gombang dan Jurangjero Kec. Bogorejo, Jomblang , Balong, Puledagel, Waru dan Semampir Kec. Jepon. Kembang, Buluroto, Jatiklampok dan Gedongsari Kec. Banjarejo, Gempolrejo Kec. Tunjungan, Kalinanas Kec. Japah, Tambahrejo Kec. Tunjungan, Karangtengah, Sumberejo dan Srigading Kec. Ngawen, Bejirejo Kec. Kunduran dan Bicak Kec. Todanan.

Dijelaskannya, desa sasaran PPIP yang awalnya PKPS BBM-IP PK di Kab. Blora sejak 2005-2012 sebanyak 115 desa sasaran, dimana tahun 2005 sebanyak 33 desa, 2007 sebanyak 13 desa, 2008 sebanyak 10 desa, 2009 sebanyak 10 desa, 2010 sebanyak 3 desa, 2011 21 desa, sedangkan ditahun 2012 sebanyak 25 desa.

Jenis kegiatan PPIP yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai dengan 2012, meliputi jalan aspal penetrasi, rabat beton, paving sepanjang 2,5 m x 79.000 m, jalan macadam 2,5 m x 90.000 m, jembatan 2,5 m x 8 m sebanyak 6 buah, 1 buah (PAB) air minum untuk melayani 150 kepala keluarga dan 1 irigasi sederhana. Kesemuanya tersebar di 115 desa sasaran.

Bondan Sukarno menjelaskan, PPIP merupakan program bantuan langsung kemasyarakat tanpa lewat perantara. Pemerintah daerah lewat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Blora dan Konsultan Pemberdayaan dan Teknik hanya memfasilitasi agar kegiatan berjalan lancar sesuai sasaran yang sudah ditetapkan.

“Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan fisik yang menunjang infrastruktur di pedesaan. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola masyarakat tidak boleh diborongkan, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan oleh masyarakat sendiri,” tandasnya.

Bupati Blora, Djoko Nugroho mengingatkan agar kegiatan yang dilaksanakan nantinya, sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat. Meskipun perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dilakukan oleh masyarakat, namun demikian kegiatan yang dilaksanakan
harus tertiib administrasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. “Koordinasikan dengan pemerintah desa dan masyarakat dengan baik,” kata Djoko. (DPPKKI Kab.Blora - rs-infoBlora)

Polemik Pemberlakuan Perda Pajak Galian C di Blora

BLORA. Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah mulai diberlakukan di Blora tahun ini. Dalam perda itu antara lain diatur pungutan pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Nominal pajak yang akan dipungut sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak. Namun belum sempat pajaknya dipungut, pemberlakuan perda itu telah memunculkan polemik.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pertambangan justru mempertanyakan obyek pajak dari perda tersebut.

Pasalnya selama ini belum ada satupun kegiatan penambangan galian C di Blora yang telah berizin. Sebab, belum ada perda yang mengatur kegiatan penambangan galian C.

''Mosok kegiatan penambangan liar dipungut pajaknya,'' ujar Kepala Dinas ESDM Blora, H Setyo Edy, Kamis (30/5).

Menurutnya, meski telah ada perda pajak galian C, tidak lantas perda itu bisa diberlakukan. Setyo Edy menyatakan harus dibuat dulu perda penambangan galian C sebelum perda pajaknya diberlakukan. Supaya obyek pajaknya jelas, yaitu perusahaan atau kegiatan penambangan galian C.

Dia mengatakan beroperasinya perusahaan penambangan galian C harus diatur dalam perda tersendiri. Sehingga, kata dia, kegiatan penambangan tidak hanya dipungut pajaknya saja. Tetapi turut andil dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

DPU Blora : Proyek PPIP 2013 di 26 Desa Tak Boleh Diborongkan

BLORA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum memberi kepercayaan kepada 26 desa di Blora untuk melaksanakan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). Setiap desa mendapat alokasi dana sebesar Rp 250 juta. Hanya saja dalam pelaksanaan proyek PPIP tidak boleh diborongkan.

"Kami ingatkan sekali lagi pelaksanaan kegiatan dalam PPIP adalah secara swakelola masyarakat, tidak boleh diborongkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Blora, Bondan Sukarno, Kamis (30/5).

Menurutnya seluruh proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dilakukan oleh masyarakat sendiri. Bondan Sukarno yang juga Asisten II Setda Blora menyatakan PPIP sudah mulai dilaksanakan di Blora sejak 2005. Hanya saja ketika namanya adalah Program Konpensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM.

Di tahun 2005 desa pelaksana PPIP sebanyak 33 desa, 2007 13 desa, 2008 10 desa, 2009 10 desa, 2010 3 desa, 2011 21 desa dan 2012 sebanyak 25 desa.

Dari kegiatan PPIP tersebut telah terbangun jalan sepanjang 79 kilometer dengan lebar 2,5 meter. Jalan tersebut dengan aspal penestrasi, rabat beton dan paving.

Selain itu telah dibangun juga jalan makadam sejauh 90 kilometer serta enam buah jembatan, irigasi sederhana dan fasilitas air minum. "Yang melaksanakan masyarakat yang menikmati juga masyarakat," kata Bondan Sukarno.

Adapun 26 desa pelaksana PPIP tahun ini adalah; Desa Temulus dan Desa Kutukan Kecamatan Randublatung, Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan, Desa Gondel, Kemantren, Nglandeyan, dan Desa Kalen Kecamatan Kedungtuban.

Kemudian Desa Gombang dan Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo, Desa Jomblang, Semampir, Balong, Puledagel, Waru Kecamatan Jepon, serta Desa Jatiklampok dan Gedongsari Kecamatan Banjarejo.

Lalu Desa Gempolrejo Tunjungan, Desa Kalinanas Japah, Desa Kembang dan Buluroto Kecamatan Banjarejo. Serta Desa Tambahrejo Tunjungan, Desa Karangtengah, Sumberejo, Srigading Kecamatan Ngawen serta Desa Bejirejo Kunduran dan Desa Bicak Todanan. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Rabu, 29 Mei 2013

Menteri ESDM Jero Wacik : Kalah Pilgub, Siapa Tahu Bibit Waluyo Jadi Menteri

BLORA. Kakalahan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tidak perlu  disesali. Bahkan sikap kesatria yang ditunjukan Bibit Waluyo dengan menerima kekalahannya itu mendapat pujian Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
 
"Bibit Waluyo telah memberi contoh yang baik dalam berdemokrasi. Itu harus ditiru,’’ ujar Jero Wacik saat menghadiri wisuda lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas (PTK Akamigas) Kementerian ESDM di Cepu, Blora, Rabu (29/5) kemarin.

Selain Jero Wacik, wisuda juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah, H Bibit Waluyo, serta Bupati Blora, Djoko Nugroho. Menurut Jero Wacik, contoh yang baik yang telah ditunjukan Bibit Waluyo tersebut adalah dengan segera memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilgub Jateng, pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko.

"Kalau kalah, cepat-cepat memberikan selamat kepada yang menang. Dan itu telah dilakukan Bibit Waluyo," tandasnya.

Dengan sikap kesatria yang ditunjukan Bibit Waluyo itu, kata Jero Wacik, telah membuat demokrasi di Jawa Tengah berjalan dengan baik. Hal itu berbeda dengan sejumlah peristiwa yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Di mana pihak yang kalah justru membuat suasana tidak kondusif, yakni antara lain dengan menyerang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Namun karakter yang dimiliki Bibit Waluyo hingga membuat ia pernah menjadi Pangkostrad serta gubernur Jawa Tengah telah membuat Jero Wacik terkesima. Ia pun menyakini rakyat Jawa Tengah akan tetap mengenang Bibit Waluyo.

"Kalah jadi gubernur siapa tahu bisa menjadi menteri," tandasnya disambut tepuk tangan tamu dan undangan serta para wisudawan yang hadir di aula Akamigas Cepu.

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah, H Bibit Waluyo, menyatakan tidak mempermasalahkan kekalahan yang dialaminya dalam Pilgub. "Kalah ora opo-opo," tegasnya.

Menurutnya pada bulan Agustus nanti masa baktinya sebagai gubernur Jawa Tengah akan berakhir. Lantaran kalah dalam Pilgub, ia pun harus mundur saat berakhirnya masa jabatan sebagai gubernur.

Hanya saja dia mengungkapkan sejumlah prestasi diraih Jawa Tengah dalam masa kepemimpinannya. Salah satunya prestasi yang baru diraih Pemprov Jawa Tengah adalah adalah penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan daerah. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Kisruh Dana Bagi Hasil Blok Cepu, Menteri ESDM Meminta Blora Jateng & Bojonegoro Jatim Akur

BLORA. Tidak dipungkiri bahwa hasil eksplorasi minyak bumi cukup besar. Untuk itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berpesan kepada para kepala daerah di Blora Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur agar akur soal bagi hasil eksplorasi minyak bumi di Blok Cepu.

Namun, Jero Wacik tidak secara jelas menuturkan mengenai porsi pembagian keuntungan eksplorasi minyak bagi daerah. "Pesan saya kepada para Camat, Bupati, dan Gubernur banyak-banyak musyawarah. Karena ini semua buat kepentingan rakyat," kata Jero usai menghadiri wisuda mahasiswa Akademi Minyak dan Gas Bumi-STEM, di Cepu, Blora, Jawa Tengah, Rabu (29/5) kemarin.

Eksplorasi kilang minyak Banyu Urip di Blok Cepu ternyata memang menyimpan permasalahan terselubung. Kawasan kilang minyak yang berada di perbatasan, membuat pemerintah harus memutar otak untuk memberikan pembagian keuntungan agar adil buat Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang penting jangan ngotot. Ini semua kan buat kesejahteraan rakyat," lanjut Jero.

Saat ditanyakan soal skema pembagian keuntungan, Jero nampak enggan berbicara lebih lanjut. Dia cuma mengatakan hal itu masih dibicarakan dan tidak bisa dipaparkan saat ini.

"Soal skema sudah dibicarakan. Tetapi enggak bisa dibicarakan di sini," ujar Jero.

Sampai saat ini memang belum ada solusi soal pembagian keuntungan eksplorasi Blok Cepu antara Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Jero mengakui, cadangan minyak di Blok Cepu itu berada di bawah tanah dua provinsi. Yakni di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Makanya, dia menyarankan adanya pembicaraan yang berkelanjutan antara kedua pemerintah daerah itu. (rs-infoBlora - Merdeka.com)

Lewati 20 Desa, P2T Akan Data Ulang Tanah Yang Terkena Proyek Jalur Double Track di Blora

BLORA. Pengecekan ulang akan dilakukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) terhadap tanah warga di sepanjang jalur kereta api yang terkena proyek rel ganda (double track). Pengecekan ini untuk memvalidkan data luasan tanah dan kepemilikan.

Serta masih ada aset di atas tanah warga yang belum masuk pendataan. "Nanti akan dicek dan didata semua apa saja yang ada di atas tanah itu," Kata Kabag Humas dan Protokol Setda Blora, Kunto Aji kemarin.

Rencananya pengecekan oleh tim P2T dilakukan minggu depan. Saat ini P2T masih merevisi data luas tanah dan pemiliknya. Sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai banyak data masuk yang keliru. Kekeliruan terutama data terkait pemilik tanah yng dibebaskan. "Ada yang pemilik tanahnya sudah meninggal, sehingga harus dibalik jadi ahli waris," kata Kunto Aji

Selain luas dan pemilik, P2T juga mendapat keluhan tentang masalah sisa tanah. Warga meminta PT.KAI sekaligus membeli tnh tersebut.Alasannya karena masalah ekonomis, tanah terletak di pinggir rel kereta api.

"Saat di lapangan semua akan didata dan dilaporkan," katanya

Pengecekan ke lapangan, kata dia pembebasan lahan belum bisa dilakukan secepatnya. Sebab setelah pendataan dilanjutkan musyawarah antara pemilik tanah dengan P2T untuk menentukan harga tanah.

"Warga tidak boleh dirugikan, semua aset nanti akan diganti," tegasnya.

Meskipun tim sudah mengantongi harga tanah sesuai survey, tapi masih belum dibuka. Jika dalam musyawarah nanti disepakati harga tanah, akan dilanjutkan pembayaran dan pembebasan. Selanjutnya proyek double track dapat dilakukan pembangunannya.

Walaupun belum ada pembebasan, proyek pembangunan jalur ganda terus dilakukan di tanah milik PT.KAI . Sebaliknya tanah warga yang belum dibebaskan dipasang garis pembatas. Sebab kebanyakan tanah warga masih ada berdiri bangunan rumah.

Berdasarkan pengukuran patok-patok pembatas, tanah warga yang akan dibebaskan sekitar 146.869 meter persegi. Tanah tersebut milik 748 warga di 20 Desa mulai Kecamatan Jati, Randublatung,v Kedungtuban dan Cepu. Ada juga tanah Perhutani yang diatasnya ada tanaman. (rs-infoBlora - Jawa Pos Grup)

Ormas Perindo Blora Terbentuk di 16 Kecamatan

BLORA. Organisasi Masyarakat (Ormas) baru yang didirikan Hary Tanoesudibyo, Persatuan Indonesia (Perindo) terus berkembang ke daerah-daerah termasuk telah terbentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Blora. Banyak pejabat, mantan pejabat,tokoh masyarakat, tokoh muda, dan pengusaha masuk dalam kepengurusan.

"DPD Perindo Blora sudah terbentuk, senang banyak teman yang gabung, termasuk sejumlah pejabat, mantan pejabat, pengusaha, tokoh muda, dan tokoh masyarakat," jelas Ketua DPD Perindo Blora, Winoto, kemarin.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora ini, pembentukan kepengurusan Perindo Blora digelar di Hall Hotel Al-Madina Blora dihadiri Pembina Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jateng, H.Abu Nafi dan sejumlah pengurus partai belum lama ini.

Susunan pengurus, Ketua Winoto, Wakil Ketua Suprapto AZ, H Susanto Rahardjo, Didik Lukardono, Tresiana Setyorini, Yokanan, Jauhari Bambang AW. Sekretaris Aris Subandono, Wakil Sekretaris Agus Listiono, Solikin, H Subagyo, Fery Ardianto, Lidia Christiyonorini dan Bendahara Sinta Kamalia Rahmi, Kasim serta Andina Agustin dibantu deartemen-departemen. (rs-infoBlora - wawasan)

Peringati Hari Lansia Pemkab Blora Gelar Sarasehan & Bhakti Sosial

BLORA. Puncak Hari Lansia di Kabupaten diperingati dengan menggelar Bhakti Sosial dan Sarasehan di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Rabu (29/5).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Sekda Kab. Blora, Sutikno Slamet ini, dihadiri anggota organisasi Lansia di kab. Blora, antara lain : PWRI, LVRI, Klub Jantung Sehat, Pecinta Tembang Kenangan, Kelompok Aryo Penangsang, Barisan Sepeda Amoh, Samin Surosentiko, Kelompok Manut Obahing Sikil.

Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kab. Blora, Komari. Dalam sambutannya mewakili Ketua Komisariat Daerah Lansia Kab. Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Abu Nafi . Komari mengatakan usia lanjut bukan berarti berhenti berkarya. Meskipun sudah lanjut usia tidak menjadi penghalang seseorang untuk terus berkarya. “Meskipun lansia harus tetap semangat dan bergembira,” katanya.

Usia lanjut yang ditandai adanya perubahan fisik, kemampuan berfikir dan perilaku, seperti yang disampaikannya jangan dijadikan penghalang untuk terus berkarya. Kepala Disnakertransos yang akan memasuki masa pensiun tahun ini memberikan resep. Untuk bisa terus berkarya seseorang harus sehat. Ada 6 resep hidup sehat, yaitu : selalu bergembira, kasih sayang, makan makanan yang bergizi, olah raga cukup dan istirahat yang cukup dan meningkatkan iman dan taqwa.

Bupati Blora dalam hal ini diwakili Sekda Kab. Blora, Sutikno Slamet berpesan agar para lansia menjaga kesehatan sehingga dapat terus berperan dimasyarakat.

Lansia masih terus bisa berperan dalam pembangunan di Kab. Blora, melalui kegiatan RT, RW maupun tingkat desa. Para manula masih sangat dibutuhkan sebagai rujukan dan motivator kepada generasi yang lebih muda.

“Jika ada masalah yang sulit terpecahkan, jika ada pertemuan yang terjadi jalan buntu. Disinilah peran manula
untuk memberikan pengarahan dan nasehat kepada yang lebih muda,” katanya.

Ketua panitia peringatan Hari Lansia, Sudadyo menuturkan, untuk memeriahkan hari lansia di Kab. Blora, telah digelar berbagai lomba, antara lain : Sepeda santai, Senam Sehat, dan juga Tennis.

“Hari ini pemberian bantuan kepada 30 duafa dan sarasehan tentang kesehatan,” imbuhnya. (DPPKKI Kab. Blora - rs-infoBlora)

Pemkab Blora Diminta Segera Tertibkan Tambang Galian C

BLORA. Sejumlah aktivis mendesak Pemkab Blora menertibkan penambangan mineral nonlogam dan batuan (galian C). Pasalnya selama ini penambangan tersebut belum berizin dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga saat ini terdapat sekitar 200-an aktivitas penambangan galian C, baik skala kecil hingga besar. Pemkab bersama DPRD Blora telah membuat peraturan daerah (perda) nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perda tersebut telah ditetapkan Oktober 2012.

Di dalamnya diatur tentang Pajak Pertambangan Mineral Nonlogam dan Batuan (Galian C). Dalam perda itu disebutkan jenis-jenis galian C, tata cara pemungutan, tarif, denda hingga sanksi. "Pemkab harus tegas. Artinya, perda yang sudah ada harus ditaati dan dijalankan,’’ ujar Amin Faried, salah seorang aktivis LSM di Blora, Selasa (28/5).

Menurutnya Pemkab Blora harus menindak tegas penambang-penambang liar. Namun terlebih dahulu dilakukan upaya persuasif termasuk menyosialisasikan perda pajak kepada pemilik usaha tambang. "Saya yakin belum banyak yang tahu tentang perda pajak itu. Kalau tiba-tiba dipungut, mungkin pemilik usaha tambang akan kaget. Karena itu perlu sosialisasi dulu," tandasnya.

Sementara itu M Hamdun dari Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) menyatakan meski belum tahu isi dari perda 5 tahun 2012 namun ia mengemukakan kalau perda sudah disahkan, langkah berikutnya adalah implementasi perda.

Hanya saja Hamdun menegaskan secara garis besar ada dua yang perlu diperhatikan dalam implementasi perda tersebut. Pertama, bagaimana dengan perda ini mampu memaksimalisasi PAD melalui pajak yang harus dibayarkan oleh para penambang.

Kedua, sejauh mana perda ini mampu melindungi lingkungan tambang. "Jangan sampai hanya karena sudah memenuhi kewajiban pajaknya penambang bisa semaunya sendiri melakukan penambangan. Sementara kewajiban yang lain yaitu pengelolaan lingkungan yang baik diabaikan," tegasnya. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Selasa, 28 Mei 2013

DPPKAD Blora : Perda Galian C Telah Diberlakukan

BLORA. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi memastikan peraturan daerah (Perda) galian C sudah ada di Blora.

Dia juga menagih Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Blora yang pernah berkomitmen akan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 20 miliar hingga 30 miliar dari pungutan pajak galian C jika perdanya sudah ada dan diberlakukan.

"Sekarang dibuktikan saja, apakah bisa kontribusinya sebesar itu? Perda pajak galian C sudah ada," ujarnya, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perda pajak galian C telah ditetapkan Pemkab dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 13 Oktober 2012. Perda galian C berada satu paket dengan perda pajak lainnya seperti pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran.

Perda yang dimaksud adalah Perda no.5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. "Pajak galian C ditetapkan dalam perda dengan nama pajak mineral bukan logam dan batuan," tandas Seno Margo Utomo salah seorang anggota DPRD Blora.

Kepala DPPKAD Blora, Gunadi menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk membahas penarikan pajak dari kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Blora.

Sesuai Perda No.5 tahun 2012 tersebut objek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau andesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil serta mineral bukan logam lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perda tersebut, ketentuan pajak galian C ditetapkan sebesar 25%. Dasar pengenaan pajak galian C adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Kepala Dinas ESDM Blora, Setyo Edy sebelumnya pernah memprediksikan potensi penerimaan PAD Blora dari pajak galian C sebesar 20 miliar hingga 30 mmiliar hilang percuma per tahunnya lantaran belum ada perdanya. Sehingga Pemkab tidak bisa menarik pajak dari penambangan galian C. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Minggu, 26 Mei 2013

Masalah Migas Blora Untuk Gubernur Baru Jateng

BLORA. Penyelenggaraan Pilgub Jateng baru saja kita lalui. Tapi dalam beberapa acara debat antarkandidat (kali terakhir pada Rabu, 22 Mei lalu atau 4 hari menjelang hari coblosan), baik lewat stasiun televisi swasta maupun forum lain, tak satu pun dari tiga pasangan cagub-cawagub itu berbicara secara spesifik mengenai persoalan migas di provinsi ini.

Dalam sejumlah kampanye pun, para kandidat tidak menyinggung pengelolaan potensi migas. Ketiga pasangan tersebut lebih banyak menawarkan program peningkatan pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Padahal Jawa Tengah memiliki cadangan potensial migas. Ada beberapa blok cadangan migas yang sedang dalam tahap eksplorasi, tapi ada beberapa yang sudah dieksploitasi.

Blok cadangan yang sudah dieksploitasi antara lain Blok Randugunting yang cekungan migasnya masuk wilayah Kabupaten Blora dan Rembang, Blok Gundih Kabupaten Grobogan, dan Blok Cepu Kabupaten Blora (sebagian cekungan masuk wilayah Bojonegoro Jatim).
Persoalannya, besar potensi itu tidak linier dengan sumbangan terhadap APBD Jateng, yang tahun 2012 tak lebih dari Rp 10 miliar.

Saat ini, minimal ada dua blok yang memiliki potensi migas cukup besar yang bisa dieksploitasi supaya bisa memberikan sumbangan signifikan pada struktur APBD provinsi ini. Pertama; proyek Pertamina Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.

Eksploitasi oleh PT Pertamina itu guna memasok kebutuhan gas jaringan PLN melalui pipa, dari Desa Sumber Kecamatan Kradenan Blora hingga Tambaklorok Semarang, sejarak kurang lebih 140 km. Proyek itu diklaim sebagai proyek terbesar gas di Asia Tenggara dengan nilai Rp 12 triliun. Kapasitas maksimal produksi gas sumur di desa itu diperkirakan 65 million cubic feet tiap hari.

Kedua; Blok Cepu. Berbeda dari PPGJ, pengelolaan potensi Blok Cepu masih butuh kerja keras seluruh elemen di Jateng. Pasalnya hingga saat ini Pemkab Blora sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, dan Pemprov Jateng, belum mendapatkan dana bagi hasil (DBH) migas dari blok yang dikelola PT Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan ExxonMobil.

Penyebabnya, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan pembagian dana bagi hasil harus mendasarkan pada lolasi mulut sumur migas. Saat ini baru sumur di Banyuurip Kecamatan Kalitidu Bojonegoro Jatim yang dieksploitasi oleh MCL. Meski secara geologi Blora dan Jawa Tengah punya 36% wilayah kerja pertambangan (WKP), dua pemda itu belum mendapatkan bagian dana bagi hasil (DBH).

Meski kita hanya memiliki 36% WKP, Blok Cepu bukan potensi kecil. Penelitian oleh Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyebutkan cadangan minyak Blok Cepu di wilayah Blora mencapai 830,778 MMBOE atau separuh dari cadangan Bojonegoro sebesar 1.566,282 MMBOE.

Tahun 2012, dengan produksi sekitar 22 ribu barel tiap hari dari Blok Cepu, Pemkab Bojonegoro sudah mendapatkan dana bagi hasil Rp 70 miliar. Bandingkan dengan Blora yang belum ’’mendapat apa-apa’’, mengingat sumbangan dari migas pada tahun yang sama ’’hanya’’ Rp 3,5 miliar. Melihat realitas itu, terasa mendesak langkah advokasi bersama, baik oleh Pemkab Blora, Pemprov Jateng, maupun pemkab/ pemkot lain di provinsi ini.

Ada beberapa strategi supaya Jateng segera menikmati hasil dari Blok Cepu ini. Pertama; mendorong MCL, selaku operator Blok Cepu, untuk segera mengeksploitasi lapangan migas di wilayah Blora. Lewat penegasan itu secara otomatis Pemkab Blora dan Pemprov Jateng mendapatkan dana bagi hasil.

Kedua; memaksa MCL menyerahkan lapangan yang sudah dieksplorasi tapi belum dieksploitasi kepada operator lain, dalam hal ini kepada PT Pertamina. Hal itu bisa mendalihkan pada kesibukan MCL yang masih fokus menggarap lapangan Banyuurip Bojonegoro. Saat ini ada 4 lapangan dalam peta Blok Cepu, yang biasa disebut lapangan A, B, C, dan D, belum disentuh MCL.

Perbaikan Jalan

Ketiga; mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) migas untuk daerah terdampak. Dorongan ini sebagai kompensasi kepada daerah yang tidak mendapat dana bagi hasil karena terbentur UU tapi daerah itu terkena dampak negatif akibat eksploitasi migas.

Keempat; mendorong revisi UU Nomor 33 Tahun 2004. Opsi terkait dengan hasil revisi UU itu adalah dana bagi hasil diberikan dengan mendasarkan pada wilayah kerja pertambangan (WKP), bukan letak mulut sumur migas yang diekstraksi.

Selain problem DBH, participating interest (PI) Blok Cepu juga menjadi persoalan yang harus dikawal. Dalam PI Blok Cepu, Jateng disepakati memiliki saham 1.09%, dan dikelola  oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT). Dari partisipasi itu, pertama; publik harus mengawal transparansi SPJT dalam menyampaikan informasi dan data. Kedua; membentuk BUMD baru guna mengelola participating interest, memisahkannya dari manajemen SPJT.

Namun tingkat efektivitas dan efisiensi rencana ini harus dikaji secara matang mengingat badan usaha yang baru tersebut tidak dibebani untuk pengembangan profit bisnis. Persoalan migas tersebut kini menjadi tanggung jawab gubernur-wakil gubernur baru Jateng, dan layak menjadi program prioritas bila benar-benar ingin memajukan provinsi ini dan lebih menyejahterakan masyarakat. (10)

– Mohammad Khamdun, pegiat Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora

Jumat, 24 Mei 2013

Pembebasan Tanah Proyek Doubel Track di Kabupaten Blora Bermasalah

BLORA.Pembebasan tanah warga untuk proyek rel ganda kereta api di wilayah Kabupaten Blorahingga kini masih belum tuntas. Dari 20 desa yang dilewati rel ganda, 17 desa diantaranya masih bermasalah.

Di Kabupaten Blora proyek rel ganda melintasi desa-desa di wilayah Kecamatan Jati, Randublatung, Kradenan, Kedungtuban, dan Cepu.

Untuk mengurai permasalahan yang terjadi, Pemkab Blora beberapa hari lalu melakukan pertemuan dengan warga yang tanahnya terkena proyek double track. Pertemuan berlangsung di Aula Pemkab Blora dihadiri juga oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Perwakilan PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI), camat serta para perangkat desa yang wilayahnya dilalui proyek rel ganda.

"Pertemuan ini untuk evaluasi dan verifikasi terhadap sanggahan warga yang masih mempersoalkan tanah ataupun bangunan miliknya seiring akan dilaksanakannya proyek rel ganda," kata Sugiyono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Blora yang sekaligus anggota P2T saat membuka pertemuan.

Panitia sebelumnya telah menginventarisasi permasalahan yang masih terjadi. Data tersebut kemudian ditampilkan di layar proyektor. Satu persatu permasalahan yang dihadapi ditampilkan di hadapan peserta pertemuan dan dibahas bersama.

"Kami ingin semua permasalahan cepat selesai, sehingga pembayaran rumah atau tanah bisa segera dilakukan," tandas Sekretaris P2T Djati Harsono yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan (BPN) Blora.

Administrasi
Dari data yang dihimpun, permasalahan yang terjadi bukan karena diterima atau ditolaknya rencara proyek double track ini tetapi pada masalah administrasi objek tanah dan bangunan yang akan diganti rugi.

Permasalahan yang muncul bervariasi. Misalnya ketidakjelasan nama pemilik tanah, lokasi dan luasan tanah yang kena proyek. Selain itu juga ridak dicantumkannya tanaman yang tumbuh di atas tanah yang akan dibebaskan serta luas tanah yang berbeda.  Ada juga yang menuntut semua tanahnya dibeli lantaran sebagian besar tanahnya terkena proyek.

Selain itu juga ada yang menghendaki dibangunnya jalan desa sebagai pengganti jalan yang terkena proyek doeble track. "Untuk efisiensi waktu, jika permasalahan dapat diselesaikan pada pertemuan ini, ya mari diselesaikan. Nama-nama yang salah telah diperbaiki, termasuk lokasi objek. Namun kalau memang diperlukan pengukuran ulang, akan kami lakukan. Sekaligus pengecekan lokasi," tambah Djati Harsono.

M.Chusnul perwakilan dari PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait tuntutan warga yang tanahnya minta dibeli semuanya.

"Kami akan cek di lapangan dulu. Kondisinya seperti apa termasuk luasannya. Dari situ nanti akan diputuskan apakah mau dibeli semua atau tidak," kata Chusnul.

Sementara itu, Sugiyanto salah satu Ketua RW di Kelurahan Cepu, dalam pertemuan tersebut menginginkan agar proses pembebasan tanah dan pembyarannya segera selesai. "Kami mohon permasalahan tanah ini segera diselesaikan, agar tidak terlalu lama menunggu," tandasnya. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)



DPPKAD Tagih Kontribusi PAD dari Galian C Rp 30 Miliar pada Dinas ESDM

BLORA. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, memastikan peraturan daerah (perda) galian C sudah ada di Blora.

Dia menagih Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah berkomitmen bakal memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 30 miliar jika perda galian C telah ada.

"Sekarang dibuktikan saja apakah bisa kontribusinya sebesar itu," ujarnya, Kamis (23/5) kemarin.

Kepala ESDM Blora, H Setyo Edy, sebelumnya pernah memprediksi potensi penerimaan PAD Blora dari pajak bahan tambang galian C sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun hilang percuma. Pasalnya Pemkab Blora belum memiliki perda pajak galian C atau mineral nonlogam. Lantaran belum ada perdanya, pemkab tidak bisa menarik pajak dari penambangan galian C.

Padahal penambangan bahan galian C marak di Blora. Namun pernyataan tersebut dibantah Gunadi. Menurutnya pajak galian C telah ditetapkan Pemkab dalam rapat paripurna DPRD di akhir tahun 2012. Perda galian C satu paket dengan perda pajak lainnya, seperti pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran.

Perda yang dimaksud adalah perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. "Pajak galian C ditetapkan dalam perda dengan nama pajak mineral bukan logam dan batuan," tandas Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Sutrisno.

Gunadi menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk membahas penarikan pajak dari kegiatan penambangan galian C di Blora. "Setahu saya banyak penambangan galian C di Blora dan selama ini tidak berizin. Kontribusinya ke daerah juga belum ada," katanya.

Sesuai perda nomor 5 tahun 2012, obyek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau andesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Kamis, 23 Mei 2013

Pilkades 2013, Beberapa Kades di Kab.Blora Pilih Mundur Untuk Nyaleg Karena Terbentur Aturan.

BLORA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Blora akan digelar serentak tanggal 25 Agustus 2013 yang akan datang. Posisi puncak di pemerintahan desa ini menjadi daya tarik yang luar biasa bagi sebagian masyarakat. Tidak jarang ditemui persaingan sengit antar calon kepala desa dalam memperebutkan kursi orang nomor satu di desanya tersebut

Demikian pula bagi beberapa kepala desa yang sedang menjabat. Berawal dari dukungan masyarakat yang pernah dipimpinnya, mereka mengaku mendapatkan modal yang sangat berharga untuk bertarung dalam perebutan kursi di DPRD Blora di Pileg 2014.

Bagi Kepala Desa (Kades) yang sudah melaksanakan tugasnya selama dua periode, tidak diperbolehkan lagi menjadi calon Kepala Desa. Hal ini diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, lalu PP No.7 tahun 2005 tentang Desa, Perda No.6 tahun 2006 tentang Pilkades dan Perbup No.5 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda.

"Bagi Kades yang sudah dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora, H.Winarno S.Sos M.Si didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan.

Winarno menguraikan, menjelang pemilu legiskatif hingga saat ini sudah ada 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Namun diantara 16 kades, yang belum mengantongi surat keterangan mengundurkan diri ada tiga kades yakni kades definitif, Kades Bogorejo, Kades Jimbung, dan Kades Talokwohmojo. Surat keterangan kemundurannya masih dalam proses.

Sedangkan kades yang telah mengantongi surat pengunduran diri masih juga menunggu Surat Keputusan SK Bupati tentang pemberhentiannya yang sampai saat ini masih diproses di Pemkab.

Menurut Winarno, untuk mengantisipasi adanya kades yang mendaftar sebagai caleg namun belum mengundurkan diri dari jabatan kadesnya, BPMPKB telah jalin kerjasama dengan KPU. "Dan sampai saat ini belum ditemukan kasus seperti itu," tandasnya.

Selain segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pilkades biasanya yang harus dicermati adalah pada saat pendftaran bakal calon kades dan daftar pemilih tetap (DPT). Karena disini rawan jadi petugas harus teliti dan selektif. Pada periode lalu ada lima kades yang diberhentikan karena masalah hukum yakni Desa Brabowan, Desa Semampir, Desa Sambongrejo, Desa Bradak, dan Desa Jipang. Sedangkan yang periode lalu mengundurkan diri karena nyaleg tahun 2009 adalah Kades Prantaan, Sitirejo dan Kawengan. Sedangkan Kades yang meninggal adalah Kades Desa Gaplokan, Krocok, Pengkoljagong, dan Padaan. (rs-infoBlora)



Rabu, 22 Mei 2013

Datangi DPRD Blora, Pedagang Cepu Tuntut Dibuat Perda Khusus PKL

BLORA. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dari Kecamatan Cepu mendatangi gedung DPRD Blora, Rabu (22/5). Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cepu itu menuntut Pemkab dan DPRD Blora membuat peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur PKL.

"Kami tidak ingin dimanjakan dan PKL juga tidak perlu dimanja. Namun harus diatur sedemikian rupa sehingga kebijakan daerah yang muncul tidak merugikan PKL," ujar Arif salah seorang pengurus APLKI Cepu di hadapan sejumlah anggota DPRD dalam audensi.

Selain para PKL dan anggota DPRD, audensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Dasum, juga diikuti sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gunadi.

Selain itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sugeng Sumarno, pejabat dari Satpol PP dan Bagian Hukum juga terlihat hadir di pertemuan tersebut.

Kedatangan para PKL Cepu di DPRD bukan hanya kali ini saja. Pada 21 Maret lalu sejumlah PKL Cepu juga pernah datang ke Dewan. Kedua kelompok pedagang itu mempersoalkan diberlakukannya perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sebab perda tersebut dinilai merugikan pedagang kecil. Pasalnya dengan penerapan perda itu para PKL dipungut pajak restoran dengan nominal cukup memberatkan.

Karena itu selain menuntut dibuat perda khusus yang mengatur PKL, para pedagang juga mendesak perda nomor 5 tahun 2012 ditangguhkan pemberlakuannya.

"PKL siap memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Blora. Namun pajak atau pun retribusinya harus jelas dan tranparan serta tidak memberatkan pedagang," tandas Arif.

Dalam Perda nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen. PKL dimasukan dalam kategori restoran. Sehingga mereka dikenakan tarif pajak sesuai perda tersebut.
Dalam pertemuan sempat muncul pendapat dari anggota DPRD untuk menangguhkan pemberlakuan dan bahkan mencabut perda nomor 5 tahun 2012. Namun anggota DPRD lainnya dan pejabat yang hadir tidak setuju.

"Kalau keberatan dengan tarif sesuai perda, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Ajukan keberatan. Nanti keberatannya diproses pemkab. Menurut saya itu solusi yang baik daripada mencabut perda," tandas Kepala DPPKAD, Gunadi.

Dalam pertemuan itu disepakati Perda nomor 5 tahun 2012 tetap berlaku. "Adapun tentang usulan dibuat perda PKL, akan segera kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua DPRD, HM Dasum. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Selasa, 21 Mei 2013

Serah Terima Jabatan Camat Ngawen Dihadiri Bupati Djoko Nugroho

BLORA. Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Ngawen dari pejabat lama kepada pejabat baru dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho. Acara diselenggarakan di pendopo kecamatan Ngawen, dihadiri Muspika Kec. Ngawen, Para Lurah dan Kades beserta perangkatnya, Dharma Wanita Persatuan dan PKK Kec. Ngawen, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Camat lama Pujianto Said akan menduduki jabatan barunya sebagai Camat Blora. Sedangkan jabatan lamanya digantikan Camat jiken, Sunanto. Dalam acara tersebut juga dirangkai dengan Sertijab Ketua TP PKK Kec. Ngawen, dimana untuk sementara digantikan Wakil Ketua, Meidi Subagyo.

Dalam sambutannya, Djoko Nugroho meminta pejabat baru nantinya bisa bekerja lebih
baik lagi. “Tolong layani masyarakat Ngawen dengan baik,” kata Djoko.

“Kedua orang ini adalah pekerja keras. Saya yakin dengan kepemimpinan beliau kecamatan Ngawen akan tambah baik lagi. Demikian pula dengan pak Pujianto Said yang akan menduduki jabatan barunya nanti,” imbuhnya.

Memasuki tahun politik dimana tahun ini di Blora digelar Pemilihan Gubernur (26/5), digelar Pilkades secara serentak di 234 desa (25/8) dan di 12 desa lainnya (30/10), Pemilu Legislatif di tahun 2014 dan Pemilihan bupati Blora di tahun berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Djoko Nugroho mengingatkan bahwa Pemilu adalah untuk mencari pemimpin bukan tahun hura-hura dan bukan tahun untuk saling ejek dan saling fitnah. Menurutnya, Demokrasi adalah pilihan bangsa ini, sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat mensukseskan pelaksanaannya.

“Saya minta masyarakat ikut serta mensukseskanya untuk datang ke TPS, dan jangan lupa jaga kondusifitas lingkungannya,” harapnya.

Sementara itu, Sunanto berjanji akan melanjutkan tugas dan pekerjaan dari Pejabat lama dengan baik. Menurutnya, selama dipimpin Pujianto Said, Kecamatan Ngawen sangat kondusif.

“Saya mohon doa dan dukungannya, semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan penuh amanah,” ucapnya. (DPPKKI Kab. Blora) - (infoBlora)

Warga Dua Dukuhan di Kecamatan Kunduran Terlibat Tawuran

BLORA. Tawuran mulai merambah ke Kabupaten Blora. Bukan karena genk motor atau perkelahian pelajar tetapi ini justru antar warga dua dukuhan tetangga desa.

Awal bulan ini Kecamatan Kunduran sempat heboh karena tawuran warga Dukuh Pungkruk Desa Botoreco dengan warga Dukuh Ngronggah Desa Sempu tepatnya hari kamis malam, 2 Mei lalu.

Tawuran ini dipicu saat puluahn pemuda Dukuh Pungkruk Desa Botoreco pulang menonton campursari di Dusun Kawisan Desa Botoreco. Sesampainya di perempatan jalan Dukuh setempat, dua warga Ngronggah ditabrak motornya. Setelah ditabrak, dua warga Ngronggah itu dilempari batu oleh rombongan warga Pungkruk.

Lantaran tak terima, warga Dukuh Ngronggah yang sedang nongkrong di perempatan jalan didekatnya pun ikut membantu dua warga yang dilempari batu tersebut. Karena sudah beberapa kali setiap ada tontonan, warga Pungkruk selalu merasa paling jago dan dalam beberapa kasus pemukulan yang mereka lakukan seperti pada warga Desa Buloh beberapa waktu lalu selalu tidak ada penanganan dari pihak berwajib.

Tokoh pemuda Dukuh Ngronggah, Parnadi menceritakan setelah dilempar batu warga Dukuh Pungkruk pulang. Namun tak berselang lama mereka datang kembali dari arah timur dengan jumlah sekitar 50 orang.

Mereka membawa golok dan batu. "Belum sampai di perempatan jalan Dukuh Ngronggah, datang dari arah barat petugas dari Polsek Kunduran, pemuda Dukuh Pungkruk pun lari terbirit-birit ada yang ke rumah-rumah warga dan ada yang ke tengah sawah," tuturnya.

Pagi harinya, Perangkat Desa Sempu membuat laporan ke Polsek Kunduran. Isi laporan itu bahwa pemuda Dukuh Pungkruk Desa Botoreco yang bernama Sutris dan Alip yang membawa senjata tajam dan melempar batu ke warga Dukuh Ngronggah Desa Sempu.

Atas laporan itu kedua pemuda tersebut dimintai keterangan di Mapolsek Kunduran, namun sore harinya dilepaskan. Malam harinya satu truck warga Ngronggah mendatangi Polsek Kunduran meminta agar kedua pemuda Pungkruk itu diproses hukum. Sebab dahulu juga pernah memukul warga Desa Buloh tapi tak diproses juga.

Atas dasar itu lanjut dia, Kemudian pihak Muspika berjanji akan memediasi di Balai Desa Sempu malam harinya. Mediasi dimulai pukul 19.00 sampai 22.00 dihadiri Camat Kunduran, Riyanto Warsito, Kapolsek Kunduran AKP Agus Budiyana, Kades Buloh Slamet, dan Kades Sempu Warno.

Pada kesempatan itu Kapolsek Kunduran, Agus Budiyana mengajak pada warga selalu hidup damai dan berdampingan. Ia juga menekankan tentang tupoksi Polisi sebagai Kamtibmas pada masyarakat.

"Kita akan proses kedua pemuda Pungkruk tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya pada ratusan warga yang hadir di Balai Desa malam itu. (rs- infoBlora)

Senin, 20 Mei 2013

Refleksi Jelang 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Djoko Nugroho

BLORA. Jelang berakhir tahun ke-3 Pemerintahan Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati H Abu Nafi, yang tepatnya tanggal 11 Agustus 2013 mendatang Nampak belum ada perubahan yang berarti di Blora. Hal itu diungkapkan Ateng Sutarno Ketua LSM Wong Cilik Blora di sekretariatnya Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Kota Blora.

“Mengapa hal itu terjadi,” Katanya, Menurut Ateng, tidak adanya hubungan yang sejalan antara eksekutif dan Legislatif di Blora. Seperti Penetapan APBD sejak awal Pemerintahan Bupati Djoko Nugroho selalu tertunda penetapanya. Disamping adanya penundaan DAU karena terlambat Penetapan APBD, juga berakibat yang lain. Seperti berdampak atas pelaksanaan proyek pembangunan yang seharusnya bisa terselesaikan pada tahun anggaran itu.

“Akibatnya rakyat tidak bisa merasakan dampak yang nyata terhadap pembangunan yang seharusnya dia rasakan ditahun itu,” jelasnya.

Disisi lain lanjut Ateng dari beberapa proyek yang tertunda maka menimbulkan Silpa anggaran karena tidak teralokasi. Ateng enggan menyebut siapa yang salah terhadap molornya peenetapan APBD Setiap tahunnya namun dia menyebut kentalnya kepentingan politik antara Bupati dan DPRD. Untuk itu dia berharap agar Bupati dan DPRD berjalan bersama dengan menyingkirkan kepentingan politik guna mewujudkan perubahan Blora demi kesejahteraan rakyatnya.

Terkait DAU (Dana Alokasi Umum), Ateng juga memberi solusi agar seluruh jajaran Eksekutif maupun Legislatif berusaha bisa menarik anggaran pusat agar dapat langsung teralokasi di Blora.

“Mengandalkan DAU saja tidak cukup, walau didukung juga dari DAK pada APBD bila dibandingkan dengan keadaan infrastruktur Blora saat ini, maka seyogjakan mencari anlternatif menarik dana pusat ke Blora, misalnya Dana Aspirasi anggota DPR Pusat,” ungkap Ateng.

Setahu Ateng ada beberapa anggota Dewan yang punya akses ke pusat berusaha untuk mearik anggaran ke Blora. “Walau tidak berwujud uang tunai namun yang bermanfaat untuk rakyat Blora, diantaranya Pompa Air pertanian, traktor pertanian dan sarana pendukung pertanian yang lain yang jumlahnya ratusan. Seperti yang didatangkan Djoko Mugiyanto dan Seno Margo dan lainya adalah salah satu wujud Anggaran Pusat yang didapat diluar DAU dan DAK,” tandas Ateng.

Sedang wujud nyata Bupati Djoko Nugroho dan Ketua DPRD HM Kusnanto, untuk menarik Anggaran Pusat diluar DAU dan DAK yakni keduanya sepakat memperjuangkan DBH Minyak Bumi yang lebih besar.

Bupati Blora Djoko Nugroho
Berusaha Cari Anggaran Lain Untuk Sejahterakan Rakyat Blora

Berbagai Upaya terus dilakukan Bupati Blora Djoko Nugroho dan H Abu Nafi  untuk memperbesar PAD Blora Guna mensejahterakan rakyatnya.

Walau kadang kala gagal untuk mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan rakyatnya, Seperti Proyek Multi years yang terlaksana, namun Dia terus menggali anggaran dari berbagai sumber yang lain.
Seperti dengan dibukanya kran pengusahaan sumur tua bagi BUMD dan KUD, Pemkab Blora pun merespon dengan antusias. Apalagi jumlah sumur tua di Blora diperkirakan mencapai ratusan bahkan ribuan.

Diharapkan dari pengelolaan sumur peninggalan Belanda tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) Blora bisa bertambah dan terpenting lagi kesejahteraan masyarakat bakal meningkat.
Untuk itulah Bupati Blora ke 27 ini selalu berusaha mendapatkan seluruh kekayaan alam yang ada di Blora yang dikelola pihak ketiga, untuk diambil alih Pemkab Blora.

Seperti 132 Sumur Minyak Tua yang dikelola Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) menjadi Prioritasnya.  


HM Kusnanto (Ketua DPRD Blora)
Dana Pembangunan Untuk Rakyat Selalu Meningkat
Disamping nyatakan dukungannya pada Bupati Blora terkait programnya dalam pembangunan di kabupaten Blora, Kusnanto juga berjanji akan segera mungkin membahas RAPBD.
Tak tanggung-tanggung wujud dukungan para unsur pimpinan DPRD Blora ini terhadap dana yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur jalan.
“Berawal tahun 2011 lalu,  kita anggarkan sekitar Rp. 70 Milyar dana yang kami setujui untuk pembangunan infra struktur jalan di Blora dan tahun selanjutnya sampai tahun 2013 ini kami selalu tingkatkan,” katanya

Kebijakan ini diambil setelah bupati mengajukan dana terbesar untuk infrasruktur jalan, dan berdasarkan pantauan langsung dilapangan oleh para Anggota DPRD Blora. “Fakta dilapangan memang perbaikan infrastruktur jalan diseluruh wilayah Blora sangatlah mendesak, sebagian besar jalan rusak berat. Maka kami sebagai wakil rakyat mendukung program bupati itu,” tegas Kusnanto. (Agung - infoBlora)

Harkitnas ke 105, Pemkab Blora Gelar Upacara Bendera dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

BLORA. Pemkab Blora melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 105, bertempat di halaman Kantor Setda Blora. Sebagai Inspektur Upacara Bupati Blora Djoko Nugroho, Komandan Upacara Drs. Eko Sujanarko.

Peserta upacara satu peleton Pasukan Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alg, Polres Blora , Satpol PP Kab. Blora, Pemkab. Blora, Tim PKK Kab. Blora,Persit KCK Cabang LXII Kodim 0721/Blora, Akper Blora serta anak sekolah. Senin ( 20/05)
 
Upacara dihadiri juga dihadiri Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Kav. Abd, Haris, SIP, Kapolres Blora AKBP Kukuh kalis Susilo, SIK, Danyonif 410/Alg, Muspida Kab. Blora serta Kepala Badan Dinas dan Kantor SKPD se Kab. Blora.

Bupati Blora Djoko Nugroho membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Informatika RI melalui Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini marilah kita kenang kembali bagaimana semangat perjuangan The Founding Fathers kita untuk diambi; sebagai teladan bagi generasi muda.

Mereka telah berjuang tanpa pamrih, penuh pengorbanan, kesabaran dan keberanian mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Bagaimana para pejuang telah berhasil membangun kebersamaan dan persatuan antar elemen bangsa, mengedepankan dialogyang konstruktif bagi pemecahan persoalan bangsa yang dihadapi kala itu.

Sehingga problem-problem pelik di bidang politik, ekonomi maupun sosial bangsa ini dapat terpecahkan. Lihatlah bagaimana mereka telah menorehkan tinta emas sejarah pada Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, berlanjut dengan Penggalangan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang akhirnya berbuah manis pada Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Ziarah keTaman Makam Pahlawan Wira Bhakti Blora


Usai melaksanakan upacara bendera, rombongan mengikuti Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan “Wira Bhakti” Blora . Sebagai Inspektur Upacara Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo, SIK, diikuti peserta Upacara Satu peleton Pasukan Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alg, Polres Blora, Pemkab. Blora, Persit KCK LX Cabang 410/Alg, Tim PKK Kab. Blora, akper,serta anak sekolah serta di hadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Kav. Abd, Haris, SIP, Danyonif 410/Alg, Muspida kab. Blora serta Kepala Badan Dinas dan Kantor SKPD se Kab. Blora. Senin (20/05)  ( Dim 0721/Blora - infoBlora )

Sabtu, 18 Mei 2013

Pemkab Blora & DPRD Didesak Buat Perda Konten Lokal Industri Migas

BLORA. Pemkab Blora dan DPRD didesak membuat peraturan daerah (Perda) tentang Konten Lokal Industri Migas. Tujuannya untuk melindungi sekaligus memberi kesempatan bagi warga Blora untuk turut berpartisipasi dalam industri minyak dan gas (migas).

Desakan disampaikan antara lain oleh salah seorang aktivis Blora, Kentut Prasetyo. Dia mengemukakan selain penambangan migas Blok Cepu, di Blora juga terdapat blok migas lainnya seperti Blok Randugunting, Blok Gundih, Blok Blora serta lapangan Trembes.

Saat ini blok-blok migas tersebut tengah berlangsung sejumlah kegiatan untuk mendapatkan migas. Mulai dari survey seismik, pengeboran sumur eksplorasi serta pengeboran sumur produksi.

Menurut Kentut Prasetya selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari kegiatan pertambangan tersebut. "Dengan adanya perda konten lokal, perusahaan operator migas wajib menyertakan warga Blora termasuk pengusaha-pengusaha dalam kegiatan industri migas," ujarnya, Sabtu (18/5).

Dia menegaskan perda berlaku mengikat bagi siapapun dan perusahaan manapun yang beroperasi di Blora. Karena itu perda tersebut wajib ditaati. Kentut menyatakan konten lokal yang dimaksud diantara pelibatan warga Blora menjadi tenaga kerja, kerjasama katering, kontruksi ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan lokal.

"Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah," katanya.
Perda konten lokal juga menyangkut kendaraan operasional penambangan migas yang beroperasi. Kendaraan tersebut wajib berpelat nomor Blora. Dengan begitu kabupaten maupun provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut.

"Selama ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar Blora bahkan luar provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya kendaraan operasional tersebut," tandasnya. (Suara Merdeka - infoBlora)
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top