BLORA. Pemkab Blora dan DPRD didesak membuat peraturan daerah (Perda) tentang Konten Lokal Industri Migas. Tujuannya untuk melindungi sekaligus memberi kesempatan bagi warga Blora untuk turut berpartisipasi dalam industri minyak dan gas (migas).
Desakan disampaikan antara lain oleh salah seorang aktivis Blora, Kentut Prasetyo. Dia mengemukakan selain penambangan migas Blok Cepu, di Blora juga terdapat blok migas lainnya seperti Blok Randugunting, Blok Gundih, Blok Blora serta lapangan Trembes.
Saat ini blok-blok migas tersebut tengah berlangsung sejumlah kegiatan untuk mendapatkan migas. Mulai dari survey seismik, pengeboran sumur eksplorasi serta pengeboran sumur produksi.
Menurut Kentut Prasetya selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari kegiatan pertambangan tersebut. "Dengan adanya perda konten lokal, perusahaan operator migas wajib menyertakan warga Blora termasuk pengusaha-pengusaha dalam kegiatan industri migas," ujarnya, Sabtu (18/5).
Dia menegaskan perda berlaku mengikat bagi siapapun dan perusahaan manapun yang beroperasi di Blora. Karena itu perda tersebut wajib ditaati. Kentut menyatakan konten lokal yang dimaksud diantara pelibatan warga Blora menjadi tenaga kerja, kerjasama katering, kontruksi ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan lokal.
"Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah," katanya.
Perda konten lokal juga menyangkut kendaraan operasional penambangan migas yang beroperasi. Kendaraan tersebut wajib berpelat nomor Blora. Dengan begitu kabupaten maupun provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut.
"Selama ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar Blora bahkan luar provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya kendaraan operasional tersebut," tandasnya. (Suara Merdeka - infoBlora)
Desakan disampaikan antara lain oleh salah seorang aktivis Blora, Kentut Prasetyo. Dia mengemukakan selain penambangan migas Blok Cepu, di Blora juga terdapat blok migas lainnya seperti Blok Randugunting, Blok Gundih, Blok Blora serta lapangan Trembes.
Saat ini blok-blok migas tersebut tengah berlangsung sejumlah kegiatan untuk mendapatkan migas. Mulai dari survey seismik, pengeboran sumur eksplorasi serta pengeboran sumur produksi.
Menurut Kentut Prasetya selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari kegiatan pertambangan tersebut. "Dengan adanya perda konten lokal, perusahaan operator migas wajib menyertakan warga Blora termasuk pengusaha-pengusaha dalam kegiatan industri migas," ujarnya, Sabtu (18/5).
Dia menegaskan perda berlaku mengikat bagi siapapun dan perusahaan manapun yang beroperasi di Blora. Karena itu perda tersebut wajib ditaati. Kentut menyatakan konten lokal yang dimaksud diantara pelibatan warga Blora menjadi tenaga kerja, kerjasama katering, kontruksi ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan lokal.
"Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah," katanya.
Perda konten lokal juga menyangkut kendaraan operasional penambangan migas yang beroperasi. Kendaraan tersebut wajib berpelat nomor Blora. Dengan begitu kabupaten maupun provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut.
"Selama ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar Blora bahkan luar provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya kendaraan operasional tersebut," tandasnya. (Suara Merdeka - infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar