BLORA. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab. Blora menyelenggarakan pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronika (SPSE) Versi 3.5. Pelatihan dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kab. Blora, Slamet Pamuji.
Pelatihan yang digelar di ruang LPSE di Setda Kab. Blora, Senin (13/5), diikuti 40 orang Panitia Lelang atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dimasing-masing SKPD di lingkungan Pemkab. Blora.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan ini untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.5 dengan narasumber dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah,” terang Kepala Bidang Pos dan Telematika selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Sri Widodo.
Kepala DPPKKI Kab. Blora, Slamet Pamuji dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita telah memasuki era keterbukaan informasi dimana salah satu tugas pemerintah adalah memberikan informasi kepada masyarakat baik diminta atau tidak termasuk lelang barang dan jasa harus lewat LPSE.
“Sistem Pengadaan Secara Elektronika lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lanjutnya era keterbukaan informasi merupakan keniscayaan. Dengan adanya aplikasi versi 3.5 yang merupakan
aplikasi terbaru, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan aplikasinya.
“Kita tidak bisa melangkah mundur. Kita masuk era keterbukaan sehingga mau tidak mau, siap tidak siap kita masuk era keterbukaan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet Pamuji mengingatkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa agar berhati-hati mengoperasikan aplikasi SPSE Versi 3.5 agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Untuk itu dirinya menghimbau kepada peserta agar mengikuti pelatihan dengan bersungguh-sungguh sampai betul-betul paham. (rs-infoBlora) - DPPKKI Blora
Pelatihan yang digelar di ruang LPSE di Setda Kab. Blora, Senin (13/5), diikuti 40 orang Panitia Lelang atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dimasing-masing SKPD di lingkungan Pemkab. Blora.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan ini untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.5 dengan narasumber dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah,” terang Kepala Bidang Pos dan Telematika selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Sri Widodo.
Kepala DPPKKI Kab. Blora, Slamet Pamuji dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita telah memasuki era keterbukaan informasi dimana salah satu tugas pemerintah adalah memberikan informasi kepada masyarakat baik diminta atau tidak termasuk lelang barang dan jasa harus lewat LPSE.
“Sistem Pengadaan Secara Elektronika lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.
Dengan adanya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lanjutnya era keterbukaan informasi merupakan keniscayaan. Dengan adanya aplikasi versi 3.5 yang merupakan
aplikasi terbaru, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan aplikasinya.
“Kita tidak bisa melangkah mundur. Kita masuk era keterbukaan sehingga mau tidak mau, siap tidak siap kita masuk era keterbukaan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet Pamuji mengingatkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa agar berhati-hati mengoperasikan aplikasi SPSE Versi 3.5 agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Untuk itu dirinya menghimbau kepada peserta agar mengikuti pelatihan dengan bersungguh-sungguh sampai betul-betul paham. (rs-infoBlora) - DPPKKI Blora
0 komentar:
Posting Komentar