BLORA-Jumlah warga Kabupaten Blora yang menikah di usia dini relatif tinggi. Berdasar data di baguan Urais Kementrian Agama sejak bulan Januari hingga April tahun ini tercatat sebanyak 31 putra dan 54 putri.
Sedang angka pernikahan usia dini sepanjang tahun 2011 lalu 27 orang putra dan 61 orang putri.
“Anak yang menikah diusia dini tahun ini tergolong paling tinggi. Faktornya macam-macam,” jelas Kepala Kementrian Agama Tri Hidayat melalui Kasi Urais Masfuin di ruang kerjanya,.
Masfuin menjelaskan kategori usia dini dalam pernikahan ini merujuk pada Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Yang mana dalam peraturan tersebut untuk usia pernikahan usia dini bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Meningginya angka pernikahan usia dini ini mungkin lantaran tradisi saja. Karena kalau orang Jawa itu tahun ini merupakan tahun yang baik untuk menikah. Namun begitu hal ini tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait angka pernikahan usia normal sepanjang tahun 2012 lalu sebanyak 7083 pasangan. Angka tersebut berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan se Kabupaten Blora.
”Untuk tahun ini angka pernikahan sudah mencapai 2615,” jelasnya.
Menurut dia, untuk angka telak cerai sepanjang tahun 2012 lalu sebanyak 841 kasus. Sedangkan yang talak 223 kasus.”Untuk talak tahun ini 154 orang.
Talak itu yang mengajukan perceraian pihak laki-laki dan cerai gugatan dari pihak perempuan,” jelasnya.(Endah/YD)-(infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar