Kamis, 02 Mei 2013

Peringati Hardiknas, 16.029 Pelajar di Kabupaten Blora Dapat Beasiswa

11.06

BLORA. Peringatan hari Pendidikan Nasional di Blora, Kamis (2/5), menjadi kado indah bagi ribuan siswa SD dan SMP. Secara simbolis, Bupati Djoko Nugroho, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Achmad Wardoyo, menyerahkan kartu Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada dua orang perwakilan siswa.

Dengan kartu tersebut para siswa nantinya bisa mengambil dana bantuan atau beasiswa di loket kantor pos terdekat. BSM merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Bantuan ini memberikan peluang bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di level yang lebih tinggi. Pada tahun 2013 ini, telah disiapkan anggaran Rp 7,8 triliun untuk BSM.

Di Blora, jumlah siswa yang mendapatkan BSM sebanyak 16.029 orang, terdiri dari siswa SD 11.529 orang dan SMP 4.500 siswa. Total dana untuk BSM di Blora sebanyak Rp 5,64 miliar. ‘’Kami berharap dengan adanya BSM termasuk pula program lainnya  di bidang pendidikan yang dilakukan pemerintah, tidak akan ada lagi siswa yang putus sekolah karena ketiadaan biaya,’’ ujar Bupati Djoko Nugroho.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BSM untuk siswa SMP kelas 7 dan 8 ditetapkan sebesar Rp 550.000/orang/pertahun. Sedangkan untuk kelas 9, Rp 275.000/orang. Adapun BSM bagi siswa SD kelas 2-5 sebesar Rp 360.000/orang dan kelas 6 Rp 180.000/orang. Pihak Kantor Pos Blora telah menerima dropping alokasi dana BSM dari pemerintah.

‘’Menurut rencana penarikan atau pencairan beasiswa tersebut dimulai awal Mei hingga 30 Juni melalui loket-loket kantor Pos terdekat,’’ ujar Kepala Kantor Pos Blora, Purwo Sudarmanto, melalui Manajer Layanan, Budi Hartanto.

Adapun persyaratan pencairan dana BSM oleh masing-masing penerima adalah foto copi kartu tanda pelajar atau foto copi rapor yang ada identitas siswa. Atau bisa juga dengan surat keterangan identitas siswa yang disahkan oleh kepala sekolah. Penarikan dana BSM harus dilakukan sendiri oleh siswa yang bersangkutan. Penarikan dengan surat kuasa atau secara kolektif, dilarang.
( Abdul Muiz / CN34 / JBSM )-(rs_infoBlora)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top