Minggu, 12 Mei 2013

KPU Blora : 427 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Belum Kirim Perbaikan Administrasi

22.31

BLORA. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora  hanya meloloskan 28 dari 455 bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan status memenuhi syarat (MS), kini belum ada satu orang pun dari 427 Bacaleg yang syarat administrasinya tidak memenuhi syarat (TMS) mengirim kembali persyaratan perbaikan melalui partai politik (Parpol) masing-masing.
“Memang hanya 28 Bacaleg yang syarat administrasinya MS, lainnya berstatus TMS”, jelas ketua KPU Blora Moesyafa melalui Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan & PAW KPU Blora Sudarwanto, Minggu (12/5).
Belum ada Parpol atau Bacaleg yang mengembalikan syaratnya yang TMS tadi, lanjutnya, itu karena selain masih dilakukan perbaikan-perbaikan, mungkin pertimbangan batas waktu pengembalian yang ditoleransi KPU masih lumayan panjang.
“Jadwal masa perbaikan persyaratan Bacaleg masih agak panjang, sampai 22 Mei 2013, bisa jadi Parpol mengembalikannya mepet jadwal seperti penyerahan kemarin,” katanya sepulang menghadiri prosesi penihakan salah satu anggota KPU Blora, Arifin, di Bojonegoro.
Sudarwanto tidak memberikan data rinci 427 Bacaleg yang syarat administrasinya TMS dari Parpol apa saja. Sebabnya, kata dia, hal yang dinilai tidak memenuhi syarat sangat variatif, mulai belum ada form bebas narkoba, terkait legalisasi ijazah, kesehatan, foto, dan adminsitrasi lainnya.
Verifikasi Awal
KPU menemukan fakta bahwa ada 427 orang Bacaleg yang TMS dari total 455 orang, adalah berdasar  hasil verifikasi awal/sementara para calon legislative Pemilu 2014. “Hasilnya rekapitulasi awal ya seperti itu, masih ada masa perbaikan terhadap Bacaleg yang syarat-syaratnya belum MS dari 9 sampai 22 Mei 2013,” kata Sudarwanto.
‘’Di jeda waktu tersebut parpol bisa mengganti dan menambah calegnya hingga memenuhi kuota 100% atau 45 orang. Penambahan tersebut bisa dilakukan karena sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 13/2013 yang merupakan revisi dari PKPU No 7/2013. Dalam aturan sebelumnya yakni PKPU No 7/2013, setelah pendaftaran ditutup tidak bisa mendaftarkan calegnya lagi’’, kata Mat Nawir.
Disinggung soal pemerataan Bacaleg,  yang paling banyak mendaftar Kecamatan Kota Blora, sedikit berasal dari wilayah Kecamatan Sambong, Jiken dan Japah  yang hanya sekitar 4-6 orang. Sedang berdasar Keputusan KPU RI Nomor 102/KPTS/KPU/2013, Blora terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil).
Dapil Blora I Kecamatan Blora, Jepon, Jiken, Bogorejo  (11 kursi), Dapil Blora II Kecamatan Sambong, Cepu, Kedungtuban (9 kursi), Dapil Blora III Kecamatan Kradenan, Randublatung, Jati (9 kursi), Dapil Blora IV Kecamatan Kunduran, Todanan dan Japah (8 kursi) dan Dapil Blora V (Kecamatan Ngawen, Banjarejo, Tunjungan (8 kursi). [wah] - (infoBlora)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top