Selasa, 14 Mei 2013

DPRD Blora Bentuk Pansus Untuk Bahas 41 Raperda di 2013

23.42

BLORA.Setelah selesai membahas dan menetpkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2013, DPRD Blora kini bersiap melaksanakan pembahasan sejumlah rancangan perda yang telah ngendon di dewan.

Ada dua rancangan perda yang terlebih dahulu akan dibahas dibandingkan lainnya. Kedua rancangan itu adalah Pencabutan Perda Pembangunan Jalan dan Jembatan melalui Sistem Pandanaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) serta Rancangan Perda Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

"Sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua rancangan perda tersebut," ujar Kepala Badan Legislasi DPRD Blora, Sutrisno, kemarin. Menurutnya kedua rancangan perda tersebut sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.

Sutrisno mengatakan, tahapan yang akan dilakukan antara lain, kajian lapangan, penyusunan naskah akademis dan pebahasan rancangan perda bersama pihak eksekutif. "Draf rancangan perdanya sudah ada dan akan dilakukan pembahasan bersama tim ahli dari UNS Solo," katanya.

DPRD Blora tahun ini menargetkan pembahasan 41 rancangan perda. Target tersebut dituangkan dalam rencana kerja Prolegda 2013. Dari 41 rancangan perda tersebut, sembilan diantaranya telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda pada Maret dan April lalu.

Delapan perda yang telah disahkan bulan Maret adalah Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan akta catatan sipil, Perda Pengelolaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan, Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda Retribusi Penyedia Jasa Sedot WC, Perda Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, Perda Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Perda Retribusi Sampah, serta Perda Kesehatan. Sedangkan Perda yang disahkan bulan April adalah APBD 2013. (rs-infoBlora)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top