BLORA. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2013 diserahkan Bupati Djoko Nugroho untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Rabu (15/5). DPA menjadi acuan bagi setiap SKPD melaksanakan kegiatan dengan dana yang telah dianggarakan dalam APBD. Hanya saja lantaran penetapan APBD terlambat, bupati pun meminta seluruh SKPD mempercepat seluruh proses kegiatan terutama proses pelaksanaan proyek.
‘’Tahun 2013 ini sudah berjalan empat bulan lebih. Kita sudah kehilangan empat bulan tersebut. Karena itu lakukan terobosan-terobosan sehingga dana yang sudah dianggarkan dalam APBD bisa terealisasi melalui kegiatan yang sudah direncanakan dan tepat waktu,’’ ujarnya.
Meski diminta melakukan terobosan namun bupati menegaskan proses percepatan pembangunan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Djoko Nugroho mengingatkan agar lelang proyek bisa segera dilaksanakan dan jangan sampai melanggar hukum.
‘’Lelang segera tapi harus tertib administrasi. Jangan sampai Anda terkena masalah hukum,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Djoko Nugroho yang juga mantan komandan Kodim Rembang mengingatkan pula agar para kepala SKPD selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas. Sebab menurutnya dengan koordinasi tersebut permasalahan yang muncul akan bisa segera diatasi.
‘’Bila ada masalah segera koordinasikan. Saya ingin dalam proses pelaksanaan anggaran ini semua paham dan semua fokus,’’ katanya.
Peringatan yang disampaikan bupati tersebut cukup beralasan. Pasalnya selama ini tingkat penyerapan anggaran APBD rata-rata di bawah 95 persen. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang mencapai ratusan miliar merupakan bukti banyaknya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.
Selain terbentur waktu yang terbatas, tidak dilaksanakannya kegiatan tersebut juga disebabkan karena belum adanya payung hukum. Berdasarkan data yang dihimpun, prosentase penyerapan anggaran belanja APBD Blora 2012 mencapai 91,85 persen, 2011 sebesar 86,36 persen, 2010 89,19 persen dan 2009 sebesar 92,12 persen. (Suara Merdeka - InfoBlora)
‘’Tahun 2013 ini sudah berjalan empat bulan lebih. Kita sudah kehilangan empat bulan tersebut. Karena itu lakukan terobosan-terobosan sehingga dana yang sudah dianggarkan dalam APBD bisa terealisasi melalui kegiatan yang sudah direncanakan dan tepat waktu,’’ ujarnya.
Meski diminta melakukan terobosan namun bupati menegaskan proses percepatan pembangunan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Djoko Nugroho mengingatkan agar lelang proyek bisa segera dilaksanakan dan jangan sampai melanggar hukum.
‘’Lelang segera tapi harus tertib administrasi. Jangan sampai Anda terkena masalah hukum,’’ tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Djoko Nugroho yang juga mantan komandan Kodim Rembang mengingatkan pula agar para kepala SKPD selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas. Sebab menurutnya dengan koordinasi tersebut permasalahan yang muncul akan bisa segera diatasi.
‘’Bila ada masalah segera koordinasikan. Saya ingin dalam proses pelaksanaan anggaran ini semua paham dan semua fokus,’’ katanya.
Peringatan yang disampaikan bupati tersebut cukup beralasan. Pasalnya selama ini tingkat penyerapan anggaran APBD rata-rata di bawah 95 persen. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang mencapai ratusan miliar merupakan bukti banyaknya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan.
Selain terbentur waktu yang terbatas, tidak dilaksanakannya kegiatan tersebut juga disebabkan karena belum adanya payung hukum. Berdasarkan data yang dihimpun, prosentase penyerapan anggaran belanja APBD Blora 2012 mencapai 91,85 persen, 2011 sebesar 86,36 persen, 2010 89,19 persen dan 2009 sebesar 92,12 persen. (Suara Merdeka - InfoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar