BLORA. Lantaran berlaku seumur hidup, warga diminta menjaga dengan baik kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang dimilikinya. E KTP menurut Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Winoto, tidak boleh difotocopi, dilaminating dan distaples.
Sebab menurutnya perlakukan seperti itu akan menyebabkan E-KTP rusak. ‘’Di E-KTP terdapat chip penyimpan data kependudukan pemilik E-KTP. Dikhawatirkan jika E-KTP difotocopi, dilaminating ataupun distaples akan merusakan chip tersebut, sehingga datanya tidak terbaca,’’ ujar Winoto, Senin (6/5).
Dia mengemukakan semua instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan swasta dan perbankan nantinya memiliki card reader atau alat untuk membaca chip tersebut. Karena itu dalam pengurusan sesuatu hal kelak tidak diperlukan lagi foto copi E-KTP. ‘’Masyarakat tidak perlu khawatir. Namun jika sudah ada yang terlanjur memfotocopi E-KTPnya untuk arsip, itu tidak masalah. Tapi lain kali tidak perlu difotocopi,’’ tegasnya.
Winoto menyatakan pihaknya sejak 1 April 2013 sudah mulai mendistribusikan E-KTP ke masyarakat. Dia pun meminta warga yang sudah menerima E-KTP tersebut segera melakukan aktivasi. Aktivasi bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat ataupun di Kantor Disdukcapil. ‘’Aktivasi tidak dibatasi waktu. Namun kami minta sesegera mungkin. Proses aktivasi tidak lama, hanya sekitar dua menit saja,’’ tandasnya. Bagi yang merantau dan sudah menerima E-KTP namun belum diaktivasi, kata Winoto, pengaktivasiannya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil tempat mereka merantau.
Winoto yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menjelaskan jika E-KTP rusak atau hilang, E-KTP yang rusak diserahkan kepada petugas untuk diganti yang baru. E-KTP yang hilang harus disertakan pula surat keterangan kehilangan dari polisi. ‘’Nanti akan kita terbitkan kembali E-KTP. Jika ada perubahan data seperti menikah atau cerai, lampirkan data pendukung, nanti juga akan kami terbitkan E-KTP yang baru,’’ ujarnya.
Jika masyarakat masih ada yang bingung terkait E-KTP ini, Winoto pun mempersilahkannnya bertanya kepada petugas di kecamatan atau di Disdukcapil. ‘’Atau bisa menghubungi nomor HP saya. Monggo telpon atau sms. Saya siap melayani,’’ tandasnya.
( Abdul Muiz / CN34 / JBSM )-(Suara Merdeka - infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar