Selasa, 30 April 2013

Polda Jateng Berikan Keterangan Terkait Penangkapan 2 Perampok Emas di Blora

00.48

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono memperlihatkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk melakukan perampokan emas di Blora Jawa Tengah saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013)


SEMARANG,  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua pelaku perampokan emas di wilayah Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/4/2013) lalu, tepatnya di Jalan RA Kartini Nomor 51.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Djihartono menjelaskan, kedua pelaku adalah Khumaidi alias Komed alias Agus (31), warga Genuk, Semarang, dan Iwan alias Jahid (28), warga Lebak, Banten. "Komed ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/4/2013), sementara tersangka Iwan ditangkap di Kabupaten Bogor pada Kamis (25/4/2013)," ujar Djihartono dalam gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013).

Dalam beraksi, kedua perampok berboncengan dengan sepeda motor. Sebelumnya, mereka telah melakukan perencanaan dan pembagian tugas, salah satunya melakukan sketsa target. "Sketsa targer dilakukan sekitar tiga minggu," lanjut Djihartono.

Para pelaku mengintai korban yang merupakan pedagang emas, Djunaedi (51), saat berkemas dari toko untuk pulang. Sesampai di jalan dekat rumah korban, para pelaku kemudian menghadang dan mengancam dengan menggunakan senjata api rakitan. Pelaku kemudian merebut tas korban dan langsung melarikan diri.

Akibat peristiwa itu, Djunaedi mengalami kerugian berupa emas seberat 3/4 kilogram senilai Rp 800 juta. Kedua tersangka sempat menjadi buron sekitar satu bulan sebelum tertangkap. Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN, 5 butir peluru kaliber 9 mm, dan 1 buah kalung hasil kejahatan.

Selain itu, juga diamankan sebuah helm, dua lembar kuitansi pembelian tanah, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam. Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Jateng.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 
(Glori K. Wadrianto - Kompas)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top