Jumat, 24 Mei 2013

Rumah Dieksekusi PN Blora Dengan Ekskavator, Tergugat Menangis

09.25

BLORA.Eksekusi bangunan dan tanah sengketa di Jl.Raya Blora - Jepon km 5 Desa Seso, Kecamatan Jepon disertai isak tangis selasa lalu (21/5). Jami Rosida (tergugat) menangis dan berusaha mencegah petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora saat mengetahui rumahnya akan dirobohkan.

Jami Rosida tidak bisa berbuat banyak. PN Blora juga melibatkan petugas kepolisian dan mendatangkan alat berat untuk merobohkan bangunan sengketa tersebut. Eksekusi kemarin itu juga akibatkan Jl.Blora-Jepon sedikit tersendat karena banyak warga yang ingin menyaksikan proses eksekusi itu.

Eksekusi rumah dan tanah seluas 3500 meter persegi itu berjalan dengan cepat. Zainudin salah satu kuasa hukum penggugat yang ditemui di lokasi mengatakan eksekusi dilakukan setelah tergugat kalah gugatan di PN setempat.

Vonis majelis hakim, tanah sengketa dimenangkan oleh penggugatyakni Sarkam yang merupakan anak angkat dari pemilik tanah pertama. Usai menang dalam gugatan ternyata Sarkam belum berhasil menguasai tanah tersebut. Padahal PN setempat telah mengirimkan surat peringatan kepada tergugat agar tanah tersebut segera dikosongkan sejak Oktober 2012. Namun Jami Rosida tidak menghiraukan peringatan dari PN setempat.

Bahkan informasi yang diperoleh tanah yang disengketakan justru telah dijual ke orang lain senilai 1 milliar. "Infonya tergugat yang kalah ini sudah menerima uang Rp 900 juta. Tapi itu urusan tergugat, yang jelas kami berpegang pada putusan pengadilan yang memenangkan klien kami," tandas Zainudin. (rs-infoBlora - Jawa Pos)


Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top