BLORA. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi, memastikan peraturan daerah (perda) galian C sudah ada di Blora.
Dia menagih Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah berkomitmen bakal memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 30 miliar jika perda galian C telah ada.
"Sekarang dibuktikan saja apakah bisa kontribusinya sebesar itu," ujarnya, Kamis (23/5) kemarin.
Kepala ESDM Blora, H Setyo Edy, sebelumnya pernah memprediksi potensi penerimaan PAD Blora dari pajak bahan tambang galian C sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun hilang percuma. Pasalnya Pemkab Blora belum memiliki perda pajak galian C atau mineral nonlogam. Lantaran belum ada perdanya, pemkab tidak bisa menarik pajak dari penambangan galian C.
Padahal penambangan bahan galian C marak di Blora. Namun pernyataan tersebut dibantah Gunadi. Menurutnya pajak galian C telah ditetapkan Pemkab dalam rapat paripurna DPRD di akhir tahun 2012. Perda galian C satu paket dengan perda pajak lainnya, seperti pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran.
Perda yang dimaksud adalah perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. "Pajak galian C ditetapkan dalam perda dengan nama pajak mineral bukan logam dan batuan," tandas Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Sutrisno.
Gunadi menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk membahas penarikan pajak dari kegiatan penambangan galian C di Blora. "Setahu saya banyak penambangan galian C di Blora dan selama ini tidak berizin. Kontribusinya ke daerah juga belum ada," katanya.
Sesuai perda nomor 5 tahun 2012, obyek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau andesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)
Dia menagih Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah berkomitmen bakal memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 30 miliar jika perda galian C telah ada.
"Sekarang dibuktikan saja apakah bisa kontribusinya sebesar itu," ujarnya, Kamis (23/5) kemarin.
Kepala ESDM Blora, H Setyo Edy, sebelumnya pernah memprediksi potensi penerimaan PAD Blora dari pajak bahan tambang galian C sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun hilang percuma. Pasalnya Pemkab Blora belum memiliki perda pajak galian C atau mineral nonlogam. Lantaran belum ada perdanya, pemkab tidak bisa menarik pajak dari penambangan galian C.
Padahal penambangan bahan galian C marak di Blora. Namun pernyataan tersebut dibantah Gunadi. Menurutnya pajak galian C telah ditetapkan Pemkab dalam rapat paripurna DPRD di akhir tahun 2012. Perda galian C satu paket dengan perda pajak lainnya, seperti pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran.
Perda yang dimaksud adalah perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. "Pajak galian C ditetapkan dalam perda dengan nama pajak mineral bukan logam dan batuan," tandas Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Sutrisno.
Gunadi menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk membahas penarikan pajak dari kegiatan penambangan galian C di Blora. "Setahu saya banyak penambangan galian C di Blora dan selama ini tidak berizin. Kontribusinya ke daerah juga belum ada," katanya.
Sesuai perda nomor 5 tahun 2012, obyek pajak mineral bukan logam dan batuan diantaranya penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau andesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar