BLORA. Ulah warga di Kecamatan Sambong ini memang tak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak? Sebuah kandang sapi milik kelompok tani Dewi Sri di Dukuh Jenu, Desa Gadu, Kecamatan Sambong yang seharusnya dujaga bersama malah dijadikan arena perjudian dengan jenis judi joker banting.
Akibatnya 5 warga diamankan aparat Kepolisian Sektor Sambong, masing-masing adalah Mariyanto (53) warga Desa Gadu RT 2 RW 6, Rasiman (48) warga Desa Pojokwatu RT 3 RW 3, Sutikno (40) warga Desa Gadu RT 1 RW 4, Wakidin (50) warga Desa Sambong RT 3 RW 1, dan Yuwono (49) warga Desa Pojokwatu RT 1 RW 3. Kelimanya harus bertanggungjawab atas perbuatannya di hadapan polisi. Mereka tertangkap basah saat asik bermain judi rame-rame di kandang sapi milik kelompok tani Dewi Sri di siang bolong.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sambong, Ipda Suyatno, Penangkapan lima tersangka berkat laporan warga yang resah terkait keberadaan judi di area kandang sapi milik kelompok tani Dewi Sri Desa Gadu.
Begitu mendapat laporan dari warga, unit reserse dan kriminal Polsek Sambong langsung menindaklanjuti an melakukan penggerebekan. Hasilnya lima pelaku perjudian berhasil diamankan. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur.
"Mereka melakukan judi dengan menggelar dua kalangan, saat digerebek tiga penjudi berhasil kabur. ketiganya adalah Pur, Slamet dan Mbah Jo," ujar Suyatno. Dari hasil penggerebekan telah diamankan juga barang bukti berupa uang tunai senilai 270 ribu dan 265 ribu serta dua set kartu remi yang digunakan tersangka untuk berjudi.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Iptu Suyatno. (rs-infoBlora)
Akibatnya 5 warga diamankan aparat Kepolisian Sektor Sambong, masing-masing adalah Mariyanto (53) warga Desa Gadu RT 2 RW 6, Rasiman (48) warga Desa Pojokwatu RT 3 RW 3, Sutikno (40) warga Desa Gadu RT 1 RW 4, Wakidin (50) warga Desa Sambong RT 3 RW 1, dan Yuwono (49) warga Desa Pojokwatu RT 1 RW 3. Kelimanya harus bertanggungjawab atas perbuatannya di hadapan polisi. Mereka tertangkap basah saat asik bermain judi rame-rame di kandang sapi milik kelompok tani Dewi Sri di siang bolong.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sambong, Ipda Suyatno, Penangkapan lima tersangka berkat laporan warga yang resah terkait keberadaan judi di area kandang sapi milik kelompok tani Dewi Sri Desa Gadu.
Begitu mendapat laporan dari warga, unit reserse dan kriminal Polsek Sambong langsung menindaklanjuti an melakukan penggerebekan. Hasilnya lima pelaku perjudian berhasil diamankan. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur.
"Mereka melakukan judi dengan menggelar dua kalangan, saat digerebek tiga penjudi berhasil kabur. ketiganya adalah Pur, Slamet dan Mbah Jo," ujar Suyatno. Dari hasil penggerebekan telah diamankan juga barang bukti berupa uang tunai senilai 270 ribu dan 265 ribu serta dua set kartu remi yang digunakan tersangka untuk berjudi.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Iptu Suyatno. (rs-infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar