Rabu, 22 Mei 2013

Datangi DPRD Blora, Pedagang Cepu Tuntut Dibuat Perda Khusus PKL

20.06

BLORA. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dari Kecamatan Cepu mendatangi gedung DPRD Blora, Rabu (22/5). Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cepu itu menuntut Pemkab dan DPRD Blora membuat peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur PKL.

"Kami tidak ingin dimanjakan dan PKL juga tidak perlu dimanja. Namun harus diatur sedemikian rupa sehingga kebijakan daerah yang muncul tidak merugikan PKL," ujar Arif salah seorang pengurus APLKI Cepu di hadapan sejumlah anggota DPRD dalam audensi.

Selain para PKL dan anggota DPRD, audensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Dasum, juga diikuti sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gunadi.

Selain itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Sugeng Sumarno, pejabat dari Satpol PP dan Bagian Hukum juga terlihat hadir di pertemuan tersebut.

Kedatangan para PKL Cepu di DPRD bukan hanya kali ini saja. Pada 21 Maret lalu sejumlah PKL Cepu juga pernah datang ke Dewan. Kedua kelompok pedagang itu mempersoalkan diberlakukannya perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sebab perda tersebut dinilai merugikan pedagang kecil. Pasalnya dengan penerapan perda itu para PKL dipungut pajak restoran dengan nominal cukup memberatkan.

Karena itu selain menuntut dibuat perda khusus yang mengatur PKL, para pedagang juga mendesak perda nomor 5 tahun 2012 ditangguhkan pemberlakuannya.

"PKL siap memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Blora. Namun pajak atau pun retribusinya harus jelas dan tranparan serta tidak memberatkan pedagang," tandas Arif.

Dalam Perda nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen. PKL dimasukan dalam kategori restoran. Sehingga mereka dikenakan tarif pajak sesuai perda tersebut.
Dalam pertemuan sempat muncul pendapat dari anggota DPRD untuk menangguhkan pemberlakuan dan bahkan mencabut perda nomor 5 tahun 2012. Namun anggota DPRD lainnya dan pejabat yang hadir tidak setuju.

"Kalau keberatan dengan tarif sesuai perda, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Ajukan keberatan. Nanti keberatannya diproses pemkab. Menurut saya itu solusi yang baik daripada mencabut perda," tandas Kepala DPPKAD, Gunadi.

Dalam pertemuan itu disepakati Perda nomor 5 tahun 2012 tetap berlaku. "Adapun tentang usulan dibuat perda PKL, akan segera kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua DPRD, HM Dasum. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top