BLORA. Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah disinyalir melakukan pungutan liar dengan melakukan penarikan uang diluar panjar biaya perkara (SKUM) kepada para Advokat yang mendaftarkan perkaranya (gugatan/permohonan) di Pengadilan Agama Blora Jl Blora-Cepu Km. 3 Blora. Diduga besaran penarikan/pungutan/pungli/pembayaran diluar panjar biaya perkara (SKUM) itu sekitar Rp 100 ribu per perkara yang didaftarkan.
Bahkan dugaan pungli ini dilakukan atas adanya kebijakan dari Ketua Pengadilan Agama Blora dan atau Pimpinan Koperasi Muawanah Pengadilan Agama Blora. “Dari data yang kami dapatkan, tanda bukti penarikan pembayaran diluar panjar biaya perkara (SKUM) ini terpisah/tersendiri/tidak dalam satu kesatuan dengan tanda bukti setoran di Bank/ SKUM dengan cap lunas,” tukasnya.
Menurutnya berdasar ketentuan yang tertera dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009 dan peraturan lainnya, pihak KOMSAK menilai setoran itu jelas melanggar. Karena itu, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke penegak hukum untuk diproses. “Kami akan laporkan dugaan pungli ini, agar penyidik bisa melakukan serangkaian penyelidikan. Apalagi hal ini sudah berlangsung cukup lama dan tentu diketahui pimpinan terkait,” tutupnya.
(Lensa Indonesia - infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar