BLORA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora menemukan botol yang berisi sabun dengan gambar pasangan Calon Gubernur Hadi Prabowo-Don Murdono. Sabun tersebut beredar di masyarakat. Sementara di temukan di Kecamatan Blora dan di Desa Gondang, Kecamatan Ngawen.
"PPL Desa Ngadipurwo Blora melaporkan penemuan itu lengkap dengan botolnya," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Blora Kota Heri S, Rabu (15/5) sore.
Menurutnya, botol tersebut diambilnya dari salah seorang warga. Dan warga tersebut teryata tidak tahu siapa yang memberikan boto sabun dengan logo HP-Don ini. Dia menambah, botol itu berwarna hijau dan berisi sabun cair, namun dalam tutupnya ada nama perusahaan yang membuat sabun tersebut.
"Kami masih belum tahu siapa yang menyebarkan botol ini, saat ini panwas masih menelusurinya," tambahnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono mengatakan bahwa penemuan botol berisi sabun dan bergambar HP-DON tersebut sudah merupakan pelanggaran seperti diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian dirubah menjadi UU 12/2008 pasal 117 (2) tentang ketentuan Pidana Kampanye Pemilukada.
Untuk itu dia meminta agar jajaran Panwaslu melakukan klarifikasi dengan miminta keterangan warga yang menerima.
"Itu sudah masuk pelanggaran, kemungkinan barang itu sudah beredar di masyarakat khususnya di desa-desa yang jauh dari kota," kata Wahono. (rs-infoBlora)
"PPL Desa Ngadipurwo Blora melaporkan penemuan itu lengkap dengan botolnya," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Blora Kota Heri S, Rabu (15/5) sore.
Menurutnya, botol tersebut diambilnya dari salah seorang warga. Dan warga tersebut teryata tidak tahu siapa yang memberikan boto sabun dengan logo HP-Don ini. Dia menambah, botol itu berwarna hijau dan berisi sabun cair, namun dalam tutupnya ada nama perusahaan yang membuat sabun tersebut.
"Kami masih belum tahu siapa yang menyebarkan botol ini, saat ini panwas masih menelusurinya," tambahnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono mengatakan bahwa penemuan botol berisi sabun dan bergambar HP-DON tersebut sudah merupakan pelanggaran seperti diatur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian dirubah menjadi UU 12/2008 pasal 117 (2) tentang ketentuan Pidana Kampanye Pemilukada.
Untuk itu dia meminta agar jajaran Panwaslu melakukan klarifikasi dengan miminta keterangan warga yang menerima.
"Itu sudah masuk pelanggaran, kemungkinan barang itu sudah beredar di masyarakat khususnya di desa-desa yang jauh dari kota," kata Wahono. (rs-infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar