BLORA. Meski di dalam fisik kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tercantum kalimat masa berlaku hingga batas waktu tertentu namun itu tidak akan berlaku. Pemerintah akan memberlakukan E-KTP seumur hidup.
"Akan ada up grade berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E-KTP berlaku seumur hidup," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Winoto, Minggu (5/5).
Terkait masa berlaku E-KTP ini sempat menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat Blora. Pasalnya di berbagai kesempatan sosialisasi diterangkan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup. Padahal setelah masyarakat menerima fisik E-KTP, di dalamnya terdapat kalimat yang menyebut masa berlaku E-KTP.
"Antara yang disosialisasikan dengan yang tertera di E-KTP itu beda. Karena itu kami ingin mendapat kejelasan tentang masa berlaku E-KTP ini," kata M Prasetyo Sanjaya, salah seorang warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.
Menurut Winoto, pemberlakukan E-KTP seiring ditetapkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia mengungkapkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut nantinya akan diubah oleh pemerintah.
Salah satu bunyi perubahan tersebut adalah menyangkut masa berlaku E-KTP. Selain itu juga revisi tentang tidak adanya denda dan harus ada penetapan pengadilan negeri bagi keterlambatan satu tahun pembuatan akta kelahiran.
"Memang perubahan UU 23 tahun 2006 itu hingga kini belum ada. Namun ke depan akan dilakukan oleh pemerintah," tandas Winoto yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Blora.
Dia memastikan nantinya juga tidak akan ada penghapusan kalimat masa berlaku yang sudah terlanjur tercantum dalam E-KTP. Sebab penghapusan itu membutuhkan biaya tidak sedikit. "E-KTP itu program nasional seluruh Indonesia. Kalau satu bagian dalam E-KTP diubah, tentu memerlukan biaya besar," katanya.
( Abdul Muiz / CN38 / JBSM ) - (Suara Merdeka - dok.infoBlora)
"Akan ada up grade berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E-KTP berlaku seumur hidup," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Winoto, Minggu (5/5).
Terkait masa berlaku E-KTP ini sempat menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat Blora. Pasalnya di berbagai kesempatan sosialisasi diterangkan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup. Padahal setelah masyarakat menerima fisik E-KTP, di dalamnya terdapat kalimat yang menyebut masa berlaku E-KTP.
"Antara yang disosialisasikan dengan yang tertera di E-KTP itu beda. Karena itu kami ingin mendapat kejelasan tentang masa berlaku E-KTP ini," kata M Prasetyo Sanjaya, salah seorang warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.
Menurut Winoto, pemberlakukan E-KTP seiring ditetapkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia mengungkapkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut nantinya akan diubah oleh pemerintah.
Salah satu bunyi perubahan tersebut adalah menyangkut masa berlaku E-KTP. Selain itu juga revisi tentang tidak adanya denda dan harus ada penetapan pengadilan negeri bagi keterlambatan satu tahun pembuatan akta kelahiran.
"Memang perubahan UU 23 tahun 2006 itu hingga kini belum ada. Namun ke depan akan dilakukan oleh pemerintah," tandas Winoto yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Blora.
Dia memastikan nantinya juga tidak akan ada penghapusan kalimat masa berlaku yang sudah terlanjur tercantum dalam E-KTP. Sebab penghapusan itu membutuhkan biaya tidak sedikit. "E-KTP itu program nasional seluruh Indonesia. Kalau satu bagian dalam E-KTP diubah, tentu memerlukan biaya besar," katanya.
( Abdul Muiz / CN38 / JBSM ) - (Suara Merdeka - dok.infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar