SEMARANG. Sampai dengan Jumat (10/5), Bawaslu Jawa Tengah mencatat 52 dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaran Pilgub Jateng 2013. Paling banyak ialah pelanggaran pemasangan alat sosialisasi oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau tim pemenangan.
Pelanggaran alat sosialisasi tercatat sebanyak 20 pelanggaran. Urutan selanjutnya adalah pemutakhiran data bermasalah dan kampanye di luar jadwal yang masing-masing berjumlah 8 pelanggaran. Menyusul kemudian penyalahgunaan fasilitas negara (6 Pelanggaran), PNS tidak netral (4 pelanggaran), perekrutan penyelenggara pemilu tidak sesuai prosedur (2 pelanggaran), politik uang (1 pelanggaran), lain-lain (2 Pelanggaran) serta 1 sengketa pemilu.
Pelanggaran terjadi di Kota Pekalongan (13), Blora (6), Kota Semarang (6), Sragen (6), dan Jepara (5). Kemudian juga di Banyumas (4), Temanggung (3), Batang (3), Wonogiri (3), Purbalingga (2) dan Karanganyar (1).
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan tindakan-tindakan berupa memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi atau keterangan. Dari 52 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 39 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait dan 11 pelangggaran dihentikan penangannnya karena tidak terbukti. Selain itu ada 1 sengketa pemilu diselesaikan melalui mediasi dan 1 pelanggaran sedang dalam proses.
Menariknya, KPU beserta jajarannya merupakan istansi yang paling banyak menerima rekomendasi atau penerusan dari Panwaslu Kabupaten Kota, yaitu sebanyak 23 penerusan. "Ini terkait dengan penindaklanjutan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administrasi seperti pemutakhiran data bermasalah dan perekrutan penyelenggara pemilu tidak sesuai prosedur," katanya.
Pejabat Pemda atau Bupati juga menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 8 penerusan. Ini terkait dengan penindaklanjutan PNS yang ikut dalam kegiatan politik atau dukung mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur serta penyalahgunaan fasilitas negara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima 3 rekomendasi terkait dengan penertiban alat peraga di tempat-tempat yang dilarang oleh peraturan daerah. "Kami juga menyurati tiga partai politik berupa himbauan dalam pemasangan alat peraga," tandasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM ) - ( Suara Merdeka - infoBlora )
Pelanggaran alat sosialisasi tercatat sebanyak 20 pelanggaran. Urutan selanjutnya adalah pemutakhiran data bermasalah dan kampanye di luar jadwal yang masing-masing berjumlah 8 pelanggaran. Menyusul kemudian penyalahgunaan fasilitas negara (6 Pelanggaran), PNS tidak netral (4 pelanggaran), perekrutan penyelenggara pemilu tidak sesuai prosedur (2 pelanggaran), politik uang (1 pelanggaran), lain-lain (2 Pelanggaran) serta 1 sengketa pemilu.
Pelanggaran terjadi di Kota Pekalongan (13), Blora (6), Kota Semarang (6), Sragen (6), dan Jepara (5). Kemudian juga di Banyumas (4), Temanggung (3), Batang (3), Wonogiri (3), Purbalingga (2) dan Karanganyar (1).
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah melakukan pengkajian dan tindakan-tindakan berupa memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi atau keterangan. Dari 52 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 39 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait dan 11 pelangggaran dihentikan penangannnya karena tidak terbukti. Selain itu ada 1 sengketa pemilu diselesaikan melalui mediasi dan 1 pelanggaran sedang dalam proses.
Menariknya, KPU beserta jajarannya merupakan istansi yang paling banyak menerima rekomendasi atau penerusan dari Panwaslu Kabupaten Kota, yaitu sebanyak 23 penerusan. "Ini terkait dengan penindaklanjutan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administrasi seperti pemutakhiran data bermasalah dan perekrutan penyelenggara pemilu tidak sesuai prosedur," katanya.
Pejabat Pemda atau Bupati juga menerima rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 8 penerusan. Ini terkait dengan penindaklanjutan PNS yang ikut dalam kegiatan politik atau dukung mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur serta penyalahgunaan fasilitas negara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima 3 rekomendasi terkait dengan penertiban alat peraga di tempat-tempat yang dilarang oleh peraturan daerah. "Kami juga menyurati tiga partai politik berupa himbauan dalam pemasangan alat peraga," tandasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM ) - ( Suara Merdeka - infoBlora )
0 komentar:
Posting Komentar