SEMARANG. Masih teringat tanggal 6 April lalu saat sepasang suami istri juragan emas dirampok di Jl.RA Kartini Kota Blora. Setelah sempat diburu selama 3 minggu akhirnya dua orang perampok emas itu berhasil diringkus Tim Jatanras Kriminal Polda Jateng.
Identitas kedua perampok emas itu adalah Agus alias Candra alias Doni warga Bangetayu Kec.Genuk Semarang. Yang kedua adalah Umar alias Iwan alias Jablay warga Pandeglang Banten. Kedua pelaku berhasil diringkus tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka masing-masing oleh Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng yang dipimpin Kompol Budi Utomo, AKP Yahya R.Lihu dan Iptu Aji Darmawan.
Dalam aksinya di Blora kedua pelaku berhasil menggasak perhiasan emas milik Djunaedi (51) warga Jl.Gunung Sumbing Tempelan Kota Blora. Saat itu korban yang juga merupakan juragan Toko Emas Temok Jaya di Pasar Kota Blora hendak menitipkan perhiasan emas di rumah mertuanya di Jl.RA Kartini Kunden, namun begitu turun dari motor korban langsung dipepet pake motor dan ditodong dengan senjata api. Karena ketakutan jiwanya terancam korban memberikan tas berisi 4 kg emas kepada pelaku. Berhasil melakukan aksi sang pelaku kabur membawa tas naik motor ke arah Rembang.
Dari penangkapan ini Polisi menyita barang bukti sebuah senjata api rakitan, satu mobil avanza dan 1 sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. (rs-suara blora)
0 komentar:
Posting Komentar