Kamis, 30 Mei 2013

UANG KULIAH TUNGGAL : Universitas Negeri Tak Boleh Pungut Uang Pangkal

02.51

JAKARTA. Daftar uang kuliah tunggal seluruh perguruan tinggi negeri, dapat dilihat di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55/2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan tinggi negeri tersebut.

Menurut peraturan itu, UKT merupakan satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, sehingga pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan.

Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN.
UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.

Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN.
PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.

Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tingi Negeri di lingkungan Kemendikbud butir “memutuskan” mengatur:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 1
(1) Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
(2) Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
(3) Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
(4) Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Pasal 3
Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Uang kuliah tunggal kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.
(2) Uang kuliah tunggal kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.
Pasal 5
Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Pasal 6
Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma nonreguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Pasal 7
Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk mengetahui besaran biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tingi Negeri yang diatur Permendikbud No.55 Tahun 2013 silakan mengakses ke http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/sites/default/files/Lampiran_Permen_UKT.pdf (rs-infoBlora - Kabar24.com)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top