Kamis, 30 Mei 2013

Polemik Pemberlakuan Perda Pajak Galian C di Blora

11.33

BLORA. Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Pajak Daerah mulai diberlakukan di Blora tahun ini. Dalam perda itu antara lain diatur pungutan pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Nominal pajak yang akan dipungut sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak. Namun belum sempat pajaknya dipungut, pemberlakuan perda itu telah memunculkan polemik.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pertambangan justru mempertanyakan obyek pajak dari perda tersebut.

Pasalnya selama ini belum ada satupun kegiatan penambangan galian C di Blora yang telah berizin. Sebab, belum ada perda yang mengatur kegiatan penambangan galian C.

''Mosok kegiatan penambangan liar dipungut pajaknya,'' ujar Kepala Dinas ESDM Blora, H Setyo Edy, Kamis (30/5).

Menurutnya, meski telah ada perda pajak galian C, tidak lantas perda itu bisa diberlakukan. Setyo Edy menyatakan harus dibuat dulu perda penambangan galian C sebelum perda pajaknya diberlakukan. Supaya obyek pajaknya jelas, yaitu perusahaan atau kegiatan penambangan galian C.

Dia mengatakan beroperasinya perusahaan penambangan galian C harus diatur dalam perda tersendiri. Sehingga, kata dia, kegiatan penambangan tidak hanya dipungut pajaknya saja. Tetapi turut andil dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (rs-infoBlora - Suara Merdeka)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top