BLORA, - Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengikuti perekaman data KTP elektronik secara gratis. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Blora, Winoto, mengemukakan batas akhir perekaman data E-KTP program nasional itu adalah 15 Juni 2013.
‘’Kami mengimbau bagi warga Blora yang belum mengikuti perekaman data E-KTP segera datang ke kantor kecamatan di domisilinya masing-masing untuk mengikuti perekaman data E-KTP,’’ ujar Winoto, Rabu (1/5). Dia mengemukakan sejak dimulainya perekaman data E-KTP di Blora pada 3 April 2012 hingga hari ini, ternyata masih cukup banyak yang belum mengikuti perekaman tersebut. Jumlahnya mencapai 136.858 orang.
Menurutnya warga wajib KTP di Blora sesuai kuota E-KTP yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 676.585 orang. Dari jumlah tersebut yang telah mengikuti perekaman sebanyak 604.819 orang.
Menurut Winoto setidaknya ada tiga penyebab mengapa masih ada warga yang belum mengikuti perekaman data E-KTP. Diantaranya warga wajib KTP berada di luar Blora, adanya data dobel serta pindah domisili.
‘’Kami sudah sosialisasi di 16 kecamatan. Kami cetak by name warga yang belum mengikuti perekaman. Oleh perangkat desa dilakukan penyisiran,’’ tandasnya.
Lebih lanjut Winoto mengungkapkan dari 604.819 orang yang sudah mengikuti perekaman data E-KTP, sebagian besar E-KTPnya sudah jadi. Namun masih sekitar 31.252 E-KTP warga Blora yang hingga kemarin belum diserahkan Kemendagri kepada Disdukcapil Blora.
Menurunya E-KTP yang sudah jadi tersebut sejak 1 April telah didistribusikan ke kecamatan, desa dan kelurahan. Selanjutnya E-KTP tersebut diserahkan kepada warga yang bersangkutan sesuai nama yang tertera. ‘’Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima distribusi E-KTP kepada warga sudah mencapai sekitar 80 persen,’’ ungkapnya.
Untuk mengambil E-KTP, warga cukup menyerahkan KTP lama, entah KTP lama tersebut masih berlaku atau sudah tidak. Menurut Winoto, bagi warga yang KTP lamanya hilang atau belum memiliki KTP, aparat desa atau kelurahan akan memberi keterangan jika hilang atau belum mempunyai KTP.
‘’Setelah E-KTP diterima segera lakukan aktivasi di kantor kecamatan. Aktivasi tersebut tidak ada batasan waktunya, namun kalau bisa secepat mungkin,’’ tandasnya.
Bagi yang merantau, aktivasi bisa dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil di mana saat ini dia berada.
( Abdul Muiz / CN37 / JBSM )-(Suara Merdeka - infoBlora)
‘’Kami mengimbau bagi warga Blora yang belum mengikuti perekaman data E-KTP segera datang ke kantor kecamatan di domisilinya masing-masing untuk mengikuti perekaman data E-KTP,’’ ujar Winoto, Rabu (1/5). Dia mengemukakan sejak dimulainya perekaman data E-KTP di Blora pada 3 April 2012 hingga hari ini, ternyata masih cukup banyak yang belum mengikuti perekaman tersebut. Jumlahnya mencapai 136.858 orang.
Menurutnya warga wajib KTP di Blora sesuai kuota E-KTP yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 676.585 orang. Dari jumlah tersebut yang telah mengikuti perekaman sebanyak 604.819 orang.
Menurut Winoto setidaknya ada tiga penyebab mengapa masih ada warga yang belum mengikuti perekaman data E-KTP. Diantaranya warga wajib KTP berada di luar Blora, adanya data dobel serta pindah domisili.
‘’Kami sudah sosialisasi di 16 kecamatan. Kami cetak by name warga yang belum mengikuti perekaman. Oleh perangkat desa dilakukan penyisiran,’’ tandasnya.
Lebih lanjut Winoto mengungkapkan dari 604.819 orang yang sudah mengikuti perekaman data E-KTP, sebagian besar E-KTPnya sudah jadi. Namun masih sekitar 31.252 E-KTP warga Blora yang hingga kemarin belum diserahkan Kemendagri kepada Disdukcapil Blora.
Menurunya E-KTP yang sudah jadi tersebut sejak 1 April telah didistribusikan ke kecamatan, desa dan kelurahan. Selanjutnya E-KTP tersebut diserahkan kepada warga yang bersangkutan sesuai nama yang tertera. ‘’Berdasarkan informasi terakhir yang kami terima distribusi E-KTP kepada warga sudah mencapai sekitar 80 persen,’’ ungkapnya.
Untuk mengambil E-KTP, warga cukup menyerahkan KTP lama, entah KTP lama tersebut masih berlaku atau sudah tidak. Menurut Winoto, bagi warga yang KTP lamanya hilang atau belum memiliki KTP, aparat desa atau kelurahan akan memberi keterangan jika hilang atau belum mempunyai KTP.
‘’Setelah E-KTP diterima segera lakukan aktivasi di kantor kecamatan. Aktivasi tersebut tidak ada batasan waktunya, namun kalau bisa secepat mungkin,’’ tandasnya.
Bagi yang merantau, aktivasi bisa dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil di mana saat ini dia berada.
( Abdul Muiz / CN37 / JBSM )-(Suara Merdeka - infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar