Minggu, 28 April 2013

Raperda Galian C Tak Kunjung Dibahas dan Disahkan DPRD, Potensi PAD Blora 30 Miliar Melayang

08.23

BLORA,- Potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Blora dari pajak bahan tambang galian C sebesar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun hilang percuma.
Pasalnya hingga kini Pemkab Blora belum memiliki peraturan daerah (perda) pajak galian C atau mineral nonlogam karena Raperda yang telah disetorkan ke DPRD belum dibahas. Lantaran belum ada perdanya, Pemkab tidak bisa menarik pajak dari penambangan galian C.
Padahal penambangan bahan galian C marak di Blora. Sementara di masa yang akan datang dipastikan eksploitasi bahan galian C akan lebih banyak lagi. Apalagi tak lama lagi bakal didirikan pabrik semen di daerah sekitar Blora.
‘’Boleh dibilang Blora ini tidak dapat apa-apa dari penambangan bahan galian C,’’  ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, H Setyo Edy, Minggu (28/4).
Dia memperkirakan  potensi pendapatan dari pajak galian C di Blora per tahunnya mencapai sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Nominal tersebut antara lain didasarkan pada potensi sumber daya alam (SDA) Blora terutama yang masuk kategori mineral nonlogam.
Seperti pasir, tanah uruk, kuarsa, granit, batu kapur dan lain sebagainya. Menurutnya selama ini penambangan bahan galian C di Blora sudah banyak dilakukan sejumlah pihak. Namun karena belum ada perda galian C, pemkab tidak bisa memungut pajak dari aktifitas penambangan tersebut.
‘’Kalau ada perdanya, saya bisa menjamin di tahun 2014 PAD Blora bisa mencapai Rp 100 miliar. Itu bukan itungan kosong. Kami memiliki data valid,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui tahun ini PAD Blora ditargetkan mencapai Rp 77 miliar. Tambahan sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar menurut Setyo Edy bisa diperoleh dari pajak galian C jika perdanya telah ada.
( Abdul Muiz / CN37 / JBSM ) - (Suara Merdeka)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top