Selasa, 28 Mei 2013

Pelanggaran Pilgub di Ds.Semampir Jepon Berakhir di Meja Penegakan Hukum Terpadu

22.32

BLORA –  Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang ditemukan di Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Blora, akhirnya menthok di meja tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat pleno Gakkumdu memutuskan pidana Pemilu itu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik Polri.
Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Lulus Mariyunan, Selasa (28/5), menjelaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada pelapor, pelaku dan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan berbagai barang bukti (BB) serta rekam lokasi (foto).
BB tersebut, lenjutnya, uang kertas Rp 100.000,00 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gebernur H Hadi Prabowo-H Don Murdono (HP-DON) sebanyak 29 lembar (10 lembar sudah terpasang dan 19 lembar lagi dari tangan saksi.
“BB sudah lengkap, termasuk satu orang yang diduga pelaku bersama dua orang pelaku pemasangan APK,” papar Lulus Mariyunan.
Di  masa tenang (23-25 Mei 2013) memberlakukan larangan kampanye dalam bentuk apapun dan berlaku untuk siapapun. Lasmo (anggota Panwaslu Kecamatan Jepon) bersama satu staf bernama Pandi, Jumat (24/5) pagi, menangkap tangan dua pelaku kampanye pemasang APK HP-DON di rumah-rumah warga Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Blora.
Dua pelaku itu bernama Parjono (29) dan Rizky Setiyawan/pelajar (16), keduanya warga Desa Semampir. Melihat kampanye diluar jadwal itu, Lasmo dan Pandi langsung menemui keduanya, meminta APK tersisa 29 lembar dan membawa keduanya ke Sekretariat Panwaslu Jepon untuk klarifikasi.
Dalam klarifikasi, menurut Lulus Mariyunan, keduanya mengaku disuruh Basuki Rahmad (anggota KPPS Semampir) dan diberi uang Rp 100.000,00 dengan mengatakan Paslon (HP-DON) nanti akan membangun jalan di Blora. “Parjono dan Rizky yang pasang APK, diberti imbalan Rp 100.000 dan agar mengatakan ke warga kalau Paslon ini yang nanti membangun jalan Blora,” jelas Lulus.
Basuki Rahmad yang langsung dipecat dari KPPS TPS 01 Desa Semampir, juga diklarifikasi Panwaslu Jepon, dan dia mengakui menyuruh memasang APK, tujuannya untuk mencarikan pekerjaan/tambahan uang, sekaligus saksi luar TPS untuk Paslon HP-Don pada Parjono dan Rizky.
Dirasa lengkap dan cukup bukti, Ketua Panwaslu Kecamatan Jepon Maskuri mengirim temuan dugaan pelanggaran pidana ke Panwaslu Kabupaten Blora, dan langsung digelar rapat pleno internal diketuai Wahono dengan anggota, kesimpulannya temuan itu diindikasikan melanggar pasal 116 (1), pasal 117 (2) dan pasal 119 Undang-Undang 32/2004.
“Rapat pleno dan kajian kami ini masuk pelanggaran pidana, namun sebelum dilimpah ke Polres, harus dibahas dulu oleh Tim Gakkumdu,” tambah Lulus. 
Gakkumdu akhirnya menggelar rapat lengkap di Panwaslu terdiri Wahono, Ninik Idhayanti, Lulus Mariyunan (mewakili Panwaslu), AKP Sudarto, Iptu Suyatmo (Polres/Penydidik Polri), Ali Sunhaji dan Wibowo Wisnu Nugroho (Kejari) pada Senin (27/5) mulai 14:15 hingga 19:10 WIB , dan mengundang KPU (Syaiful Chambali). 
Dalam rapat itu, wakil KPU (Syaiful Chambali) menilai 29 lembar BB APK sudah masuk devinisi kampanye, namun Gakkumdu memutuskan tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik Polri (Polres) karena terdapat sejumlah unsur yang belum terpenuhi.(rs-infoBlora - wah-Bawaslu Jateng)

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top