BLORA. Bupati Blora Djoko Nugroho menyerahkan SK Bupati Blora kepada 26 Kepala Desa Sasaran Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang bersumber dari APBN Tahun 2013. PPIP di Kab. Blora tahun ini menjangkau sebanyak 26 desa sasaran dari 11 kecamatan.
Program dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, kaum perempuan termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip PPIP, yaitu : pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat setempat, dilaksanakan secara terbuka, memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Asisten II Pemerintahan yang juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Blora, Bondan Sukarno dalam acara Sosialisasi PPIP di ruang serba guna DPU Kab. Blora. Bondan Sukarno mengatakan pendekatan PPIP adalah Pemberdayaan masyarakat, keberpihakan kepada orang miskin, otonomi dan desentralisasi, partisipatif, keswadayaan, keterpaduan program pembangunan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta kesetaraan dan keadilan gender.
Bondan Sukarno menyebutkan, desa sasaran PPIP tahun ini sebanyak 26 dari 11 kecamatan, yakni : desa Temulus dan Kutukan Kec. Randublatung, Mojorembun Kec. Kradenan, Gondel, Kemantren, Nglandeyan dan Kalen Kec. Kedungtuban, Gombang dan Jurangjero Kec. Bogorejo, Jomblang , Balong, Puledagel, Waru dan Semampir Kec. Jepon. Kembang, Buluroto, Jatiklampok dan Gedongsari Kec. Banjarejo, Gempolrejo Kec. Tunjungan, Kalinanas Kec. Japah, Tambahrejo Kec. Tunjungan, Karangtengah, Sumberejo dan Srigading Kec. Ngawen, Bejirejo Kec. Kunduran dan Bicak Kec. Todanan.
Dijelaskannya, desa sasaran PPIP yang awalnya PKPS BBM-IP PK di Kab. Blora sejak 2005-2012 sebanyak 115 desa sasaran, dimana tahun 2005 sebanyak 33 desa, 2007 sebanyak 13 desa, 2008 sebanyak 10 desa, 2009 sebanyak 10 desa, 2010 sebanyak 3 desa, 2011 21 desa, sedangkan ditahun 2012 sebanyak 25 desa.
Jenis kegiatan PPIP yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai dengan 2012, meliputi jalan aspal penetrasi, rabat beton, paving sepanjang 2,5 m x 79.000 m, jalan macadam 2,5 m x 90.000 m, jembatan 2,5 m x 8 m sebanyak 6 buah, 1 buah (PAB) air minum untuk melayani 150 kepala keluarga dan 1 irigasi sederhana. Kesemuanya tersebar di 115 desa sasaran.
Bondan Sukarno menjelaskan, PPIP merupakan program bantuan langsung kemasyarakat tanpa lewat perantara. Pemerintah daerah lewat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Blora dan Konsultan Pemberdayaan dan Teknik hanya memfasilitasi agar kegiatan berjalan lancar sesuai sasaran yang sudah ditetapkan.
“Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan fisik yang menunjang infrastruktur di pedesaan. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola masyarakat tidak boleh diborongkan, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan oleh masyarakat sendiri,” tandasnya.
Bupati Blora, Djoko Nugroho mengingatkan agar kegiatan yang dilaksanakan nantinya, sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat. Meskipun perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dilakukan oleh masyarakat, namun demikian kegiatan yang dilaksanakan
harus tertiib administrasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. “Koordinasikan dengan pemerintah desa dan masyarakat dengan baik,” kata Djoko. (DPPKKI Kab.Blora - rs-infoBlora)
Program dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk peningkatan akses masyarakat miskin, hampir miskin, kaum perempuan termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar perdesaan, dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip PPIP, yaitu : pemilihan kegiatan berdasarkan musyawarah masyarakat setempat, dilaksanakan secara terbuka, memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Asisten II Pemerintahan yang juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Blora, Bondan Sukarno dalam acara Sosialisasi PPIP di ruang serba guna DPU Kab. Blora. Bondan Sukarno mengatakan pendekatan PPIP adalah Pemberdayaan masyarakat, keberpihakan kepada orang miskin, otonomi dan desentralisasi, partisipatif, keswadayaan, keterpaduan program pembangunan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta kesetaraan dan keadilan gender.
Bondan Sukarno menyebutkan, desa sasaran PPIP tahun ini sebanyak 26 dari 11 kecamatan, yakni : desa Temulus dan Kutukan Kec. Randublatung, Mojorembun Kec. Kradenan, Gondel, Kemantren, Nglandeyan dan Kalen Kec. Kedungtuban, Gombang dan Jurangjero Kec. Bogorejo, Jomblang , Balong, Puledagel, Waru dan Semampir Kec. Jepon. Kembang, Buluroto, Jatiklampok dan Gedongsari Kec. Banjarejo, Gempolrejo Kec. Tunjungan, Kalinanas Kec. Japah, Tambahrejo Kec. Tunjungan, Karangtengah, Sumberejo dan Srigading Kec. Ngawen, Bejirejo Kec. Kunduran dan Bicak Kec. Todanan.
Dijelaskannya, desa sasaran PPIP yang awalnya PKPS BBM-IP PK di Kab. Blora sejak 2005-2012 sebanyak 115 desa sasaran, dimana tahun 2005 sebanyak 33 desa, 2007 sebanyak 13 desa, 2008 sebanyak 10 desa, 2009 sebanyak 10 desa, 2010 sebanyak 3 desa, 2011 21 desa, sedangkan ditahun 2012 sebanyak 25 desa.
Jenis kegiatan PPIP yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai dengan 2012, meliputi jalan aspal penetrasi, rabat beton, paving sepanjang 2,5 m x 79.000 m, jalan macadam 2,5 m x 90.000 m, jembatan 2,5 m x 8 m sebanyak 6 buah, 1 buah (PAB) air minum untuk melayani 150 kepala keluarga dan 1 irigasi sederhana. Kesemuanya tersebar di 115 desa sasaran.
Bondan Sukarno menjelaskan, PPIP merupakan program bantuan langsung kemasyarakat tanpa lewat perantara. Pemerintah daerah lewat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Blora dan Konsultan Pemberdayaan dan Teknik hanya memfasilitasi agar kegiatan berjalan lancar sesuai sasaran yang sudah ditetapkan.
“Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan fisik yang menunjang infrastruktur di pedesaan. Pelaksanaan kegiatan secara swakelola masyarakat tidak boleh diborongkan, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan oleh masyarakat sendiri,” tandasnya.
Bupati Blora, Djoko Nugroho mengingatkan agar kegiatan yang dilaksanakan nantinya, sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat. Meskipun perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dilakukan oleh masyarakat, namun demikian kegiatan yang dilaksanakan
harus tertiib administrasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran. “Koordinasikan dengan pemerintah desa dan masyarakat dengan baik,” kata Djoko. (DPPKKI Kab.Blora - rs-infoBlora)
0 komentar:
Posting Komentar