Kamis, 23 Mei 2013

Pilkades 2013, Beberapa Kades di Kab.Blora Pilih Mundur Untuk Nyaleg Karena Terbentur Aturan.

05.54

BLORA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Blora akan digelar serentak tanggal 25 Agustus 2013 yang akan datang. Posisi puncak di pemerintahan desa ini menjadi daya tarik yang luar biasa bagi sebagian masyarakat. Tidak jarang ditemui persaingan sengit antar calon kepala desa dalam memperebutkan kursi orang nomor satu di desanya tersebut

Demikian pula bagi beberapa kepala desa yang sedang menjabat. Berawal dari dukungan masyarakat yang pernah dipimpinnya, mereka mengaku mendapatkan modal yang sangat berharga untuk bertarung dalam perebutan kursi di DPRD Blora di Pileg 2014.

Bagi Kepala Desa (Kades) yang sudah melaksanakan tugasnya selama dua periode, tidak diperbolehkan lagi menjadi calon Kepala Desa. Hal ini diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, lalu PP No.7 tahun 2005 tentang Desa, Perda No.6 tahun 2006 tentang Pilkades dan Perbup No.5 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda.

"Bagi Kades yang sudah dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora, H.Winarno S.Sos M.Si didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan.

Winarno menguraikan, menjelang pemilu legiskatif hingga saat ini sudah ada 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Namun diantara 16 kades, yang belum mengantongi surat keterangan mengundurkan diri ada tiga kades yakni kades definitif, Kades Bogorejo, Kades Jimbung, dan Kades Talokwohmojo. Surat keterangan kemundurannya masih dalam proses.

Sedangkan kades yang telah mengantongi surat pengunduran diri masih juga menunggu Surat Keputusan SK Bupati tentang pemberhentiannya yang sampai saat ini masih diproses di Pemkab.

Menurut Winarno, untuk mengantisipasi adanya kades yang mendaftar sebagai caleg namun belum mengundurkan diri dari jabatan kadesnya, BPMPKB telah jalin kerjasama dengan KPU. "Dan sampai saat ini belum ditemukan kasus seperti itu," tandasnya.

Selain segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pilkades biasanya yang harus dicermati adalah pada saat pendftaran bakal calon kades dan daftar pemilih tetap (DPT). Karena disini rawan jadi petugas harus teliti dan selektif. Pada periode lalu ada lima kades yang diberhentikan karena masalah hukum yakni Desa Brabowan, Desa Semampir, Desa Sambongrejo, Desa Bradak, dan Desa Jipang. Sedangkan yang periode lalu mengundurkan diri karena nyaleg tahun 2009 adalah Kades Prantaan, Sitirejo dan Kawengan. Sedangkan Kades yang meninggal adalah Kades Desa Gaplokan, Krocok, Pengkoljagong, dan Padaan. (rs-infoBlora)



Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 INFOBLA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top